JAMBI (WARTANEWS.CO) – Gubernur Jambi, H Zumi Zola Zulkifli,STP,MA menggelar konferensi pers, sabtu (3/2) dirumah dinas Gubernur Jambi, terkait pengumuman dirinya sebagai tersangka gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada jumat (2/2).
“Saya menyampaikan mohon maaf kepada masyarakat jambi. Saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Zumi Zola diawal konferensi pers nya di auditorium rumah dinas Gubernur Jambi, sabtu (3/2) usai menghadiri Hari Pers Nasional (HPN) tingkat Provinsi Jambi.
Zumi Zola seperti biasa masih menjalankan tugasnya sebagai Gubernur Jambi, walau statusnya sudah jadi tersangka dalam kasus gratifikasi. Karena belum adanya surat penonaktifan dari Menteri Dalam Negeri RI. “Sampai sekarang saya belum menerima surat penonaktifan dari Mendagri,” ujarnya.
Zumi Zola meminta kepada semua pihak agar tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah terhadap kasus yang menimpanya. Dan tentang uang Rp6 Milyar yang dijadikan bukti oleh KPK terhadap kasus dirinya“Saya meminta agar masyarakat jangan berspekulasi dulu, dan nanti kita lihat dalam sidang,” ungkapnya. (bbs)