JAMBI (WARTANEWS.CO) – Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi, Johansyah,SE,ME menyatakan, jika tidak ada perubahan, Gubernur Jambi, H.Zumi Zola,S.TP,MA akan menerima hibah jalan desa dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia pada Kamis (16/11) siang di Kantor Kementerian PUPR Republik Indonesia, Jakarta.
Johansyah menjelaskan, berdasarkan Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: S-213/MK.6/KN.5/2017, Barang Milik Negara (BMN) pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang disetujui untuk dihibahkan kepada Pemerintah Provinsi Jambi adalah.
Jalan Desa di Kawasan Tanggo Rajo, Kota Jambi, Provinsi Jambi, tahun perolehan 2010, 800 m2, nilai perolehan Rp1.481.355.000. Jalan Desa di Kawasan Tanggo Rajo, Kota Jambi, Provinsi Jambi, tahun perolehan 2012, 340 m2, nilai perolehan Rp1.913.104.800. Jalan Desa di Kawasan Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi, Provinsi Jambi, tahun perolehan 2010, 250 m2, niai perolehan Rp1.518.390.000. Total jalan yang dihibahkan 1.390 m2 dengan total nilai perolehan Rp4.912.849.800,00. (Mustar).