Waspada Peredaran Informasi Hoax, Diskominfo Sarolangun : 4 Hal Ini Harus Diperhatikan

Sarolangun (WARTANEWS.CO) – Pesatnya perkembangan teknologi pada Zaman Millenial saat sekarang ini terutama semakin banyaknya Media Sosial (Medsos) didalam ranah International Network (Internet), siapa saja bisa mengakses kapanpun dan dimanapun.

Era internet mampu menghadirkan berbagai kemudahan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat akan informasi maupun pemanfaatan untuk kepentingan sosial ekonomi dan pembangunan. Namun, dampak lain kehadiran internet membuka ruang lebar bagi kehadiran informasi atau berita-berita bohong tentang suatu peristiwa yang meresahkan publik.

Muhammad Idrus Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika(Kominfo) Kabupaten Sarolangun mengatakan Hoax kapan saja bisa beredar di media sosial.

“Sejauh ini informasi hoax di media sosial dikabupaten Sarolangun belum terdeteksi, namun informasi hoax sering terdeteksi di lini massa media sosial yang bersumber dari luar daerah,” katanya.

Idrus menjelaskan untuk mendeteksi peredaran informasi hoax disarolangun diskominfo tidak memiliki peralatan, namun dapat dilakukan tim Cyber dari pihak kepolisian.

Sejauh ini diakui Idrus, untuk Kabupaten Sarolangun belum ditemukanya informasi hoax, namun ia tetap mengingatkan warga untuk tetap cermat dalam memilih dan memilah informasi yang beredar di media sosial.

Ada empat hal yang harus dicermati tentang Hoax, diantaranya ketika kita mengakses, jangan langsung dipublikasi tapi harus dianalisis dan dievaluasi terlebih dahulu.

“Tahapan ini sering kali dilupakan oleh masyarakat,” katanya kepada wartawan, Jum’at (28/01/2022).

Upaya yang dilakukan pemerintah salah satunya melakukan sosialisasi tentang penggunaan medsos secara bijak sehingga tidak terpancing menyebarkan informasi hoax.

Dalam mengantisipasi berita hoax ini, dikatakan Idrus, Diskominfo Sarolangun hanya berperan melakukan pengawasan saja. Sedangkan untuk pemblokiran situs merupakan kewenangan Kominfo Pusat.

“Kita hanya sebatas pengawasan saja, sedangkan untuk pemblokiran situs dilakukan oleh pusat,” pungkasnya. (Achmed)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *