Wartawan Dituntut Profesional, dan Bekerja Untuk Kepentingan Umum

JAMBI (WARTANEWS.CO) – Ketua Bidang Pendidikan Pengurus PWI Pusat, Marah Sakti Siregar menegaskan wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dituntut profesional, dalam melaksanakan tugas karya jurnalistik dilapangan, dengan senantiasa mentaati aturan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dan memahami pedoman Kode Etik Jurnalistik.

“Wartawan itu, adalah Pekerja Publik. Bekerja untuk kepentingan umum, dan dituntut profesional dalam melaksanakan profesinya. Untuk meningkatkan profesionalisme seorang wartawan, maka wartawan harus bersertifikat dan berkompeten, melalui uji kompetensi wartawan. Jangan pernah, menjadi Wartawan Amatiran, Wartawan Abal-abal, atau Wartawan Jadi-jadian,” ungkapnya, saat memberikan paparan materi Pelatihan Safari Jurnalistik kepada 50 orang wartawan/wartawati anggota PWI Provinsi Jambi, Kamis (28/09/2019) di Hotel 02 Weston Jambi, Kota Jambi.

Lanjutnya menambahkan, di era internet dan digitalisasi media yang tumbuh pesat sekarang ini, dituntut profesionalisme seorang wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dan Kode Etik Jurnalistik.

Justru semakin pesatnya kemajuan internet dan era digital saat ini, semua orang bisa menjadi pewarta memberikan informasi sebebas-bebasnya diruang publik media sosial internet, seperti Facebook, Twitter, Instagram, Blog, Forum, Komentar, dan lain-lain.

“Sungguh aneh, diera reformasi yang memberikan jaminan kebebasan dan kemerdekaan pers oleh Undang-Undang Pers. Justru malah semakin meningkat, masalah pelanggaran Kode Etik Jurnalistik. Orang bebas menyampaikan informasi apapun, tanpa verifikasi, klarifikasi dan konfirmasi diruang publik di media sosial internet.

Sehingga informasi yang disampaikan masyarakat di media sosial, banyak sekali yang terindikasi fitnah dan hoax (berita bohong). Sehingga masyarakat bingung, dan sulit mencari informasi yang benar dan akurat. Maka diharapkan semua wartawan dan peran media konvensional, yang mampu memberikan informasi yang sudah terverifikasi dengan benar dan akurat kepada publik, sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” paparnya.

Dikatakan Marah Sakti, ada 4 asas dalam Kode Etik Jurnalistik, yang wajib dimiliki seorang wartawan, yaitu asas moralitas, asas profesionalitas, asas demokratis, dan asas supremasi hukum.

“Upaya menyadarkan terus para wartawan agar mentaati Kode Etik Jurnalistik, adalah program berkesinambungan dari semua organisasi wartawan, termasuk PWI. PWI Pusat, melalui program bidang pendidikan melakukan Pelatihan Safari Jurnalistik, Sekolah Jurnalisme Indonesia, dan kegiatan lainnya, terus berusaha menjadikan semua wartawannya profesional, beretika, dan berwawasan,” tuturnya. (Afrizal)


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *