Jambi (WARTANEWS.CO) – Terkait Perwal No 14 tahun 2021 mengenai pembentukan forum RT tingkat, Kelurahan, Kecamatan dan Kota Jambi, Walikota Jambi Dr.H.Syarif Fasha secara resmi membuka Forum Group Discussion (FGD), yang disertakan dengan pembahasan pelayanan administrasi pertanahan, bertempat di Ruang Pola Walikota, Kamis (03/6) pagi.
Dengan diterbitkan nya Perwal 14 Tahun 2021, Fasha mengatakan nantinya jika ada kegiatan pengumpulan para RT, maka tidak perlu mengumpulkan keseluruhan yang berjumlah 1600 ketua RT, namun hanya cukup dengan ketua Forum, yang nantinya akan terus disosialisasikan.
Melanjutkan mengenai Administrasi Pertanahan dikota Jambi, Fasha menjelaskan masih banyak rumah ibadah, khusus nya masjid yang tidak memiliki sertifikat serta pendaftaran hak tanah, guna memiliki kekuatan badan hukum.
Dengan adanya hal ini Fasha selaku Ketua Dewan Masjid Kota Jambi menghimbau, untuk para pengurus masjid ataupun rumah ibadah lainnya agar dapat mendaftarkan kepimilikan lahan, karena merupakan kewajiban, serta gratis tanpa adanya biaya yang diberikan oleh pemerintah.
“Mengenai forum RT, untuk saat ini belum pernah melantik sama sekali, karena bagian pemberitaan belum ada memberikan data, yang menyebabkan daerah belum bisa membentuk forum RT, serta membuat Perda dan penganggaran dana”, tutup Fasha. (eco)









