Jambi (WARTANEWS.CO) – Aksi meresahkan beberapa kelompok remaja bermotor di kota Jambi akhir-akhir ini direspon cepat Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi. Melalui keputusan Wali Kota Jambi, dikeluarkan status keadaan darurat sosial.
Surat keputusan nomor 356 tahun 2022 itu ditetapkan tanggal 26 September 2022 dan ditandatangani Wali Kota Jambi Sy Fasha.
Dikatakan Sekda kota Jambi A Ridwan, keputusan Wali Kota Jambi itu sebagai tindakan pencegahan untuk mengantisipasi kejahatan jalanan kelompok bermotor.
“Perlu penetapan Kondisi Darurat Sosial agar penanganannya lebih maksimal oleh instasi aparat yang berwenang,” ujar A Ridwan dalam rilisnya yang disampaikan Kadis Kominfo kota Jambi, Abu Bakar, Selasa (4/10/2022) malam.
Status keadaan darurat sosial ini juga sesuai hasil rapat dengan Kepala Kepolisian Resor Kota Jambi beserta jajaran dan Organisasi Perangkat Daerah terkait yang dipimpin oleh Walikota Jambi di ruang rapat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Jambi tanggal 26 september 2022.
Dari petikan surat keputusan dijelaskan alasan diterbitkannya status darurat sosial tersebut.
“Bahwa pada akhir-akhir ini aktivitas dan keberadaan Kelompok Kriminal Anak Bermotor dalam wilayah Kota Jambi sudah dalam tahap yang meresahkan masyarakat bahkan sudah ada menimbulkan korban jiwa dan harta benda,” demikian petikan surat keputusan tersebut. (*)









