JAMBI (WARTANEWS.CO) – Walikota Jambi mengeluarkan edaran bagi para pelaku usaha, lembaga pendidikan dan rumah sakit untuk tidak melarang karyawannya menggunakan jilbab dan busana muslimah saat bekerja atau sekolah. kamis (10/01).
Tujuannya adalah untuk menghormati kenyakinan dalam menjalankan syariat agama guna menjaga kerukunan serta toleransi beragama sebagai wujud masyarakat Kota Jambi yang berahlak dan berbudaya.
Surat ini di terbitkan pada tanggal 07 Januari 2019 melalui Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Jambi. Surat ini di edarkan dengan nomor 451/025.
“Himbauan yang saya buat,akan kita lihat dua bulan kedepan jika masih ada pelaku usaha yang menghalangi warga muslim lainnya”. Ucapnya. (cbf)