Jambi (WARTANEWS.CO) – Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, lakukan Penandatanganan Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi Tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Pidana.
Penandatanganan dilakukan di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, pada Selasa pagi (2/12/2025). Sekaligus juga dilakukan secara serentak Penandatanganan MoU antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Dan PKS antara Kejaksaan Negeri se-Provinsi Jambi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi terkait hal yang sama.
Penandatanganan langsung dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jambi Abdi Reza Fachlewi Junus dan Wali Kota Jambi dokter Maulana. Dengan tujuan, antara lain:
1. Mewujudkan penerapan pidana kerja sosial secara konsisten, terukur, dan manusiawi bagi pelaku pidana sesuai prinsip keadilan.
2. Meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaan dan pengawasan pidana kerja sosial.
3. Mengoptimalkan peran lembaga sosial dan masyarakat sebagai mitra dalam pelaksanaan pidana kerja sosial agar berdampak positif bagi masyarakat dan pelaku tindak pidana.
4. Menumbuhkan kesadaran hukum dan tanggung jawab sosial bagi pelaku tindak pidana melalui keterlibatan langsung dalam kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.
Maksud dari Perjanjian Kerja Sama ini untuk membangun kerja sama dan koordinasi yang efektif para pihak dalam hal pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pidana Kerja Sosial merupakan jenis pidana pokok yang dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana dalam bentuk kewajiban melakukan pekerjaan tertentu tanpa upah untuk kepentingan masyarakat dalam waktu dan jumlah jam tertentu sebagai pengganti pidana penjara jangka pendek atau pidana denda. Dan hal ini telah diatur dalam putusan pengadilan terkait berapa lama masa pidana kerja sosial dan bentuk pelaksanaannya akan dikolaborasikan dengan pemerintah daerah.
Dalam keterangannya, Wali Kota Maulana mengatakan, bahwa PKS ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang per tanggal 02 Januari 2026 diberlakukan. Dimana di dalamnya mengatur mengenai pidana kerja sosial.
“Sebagai tindakan lanjutnya, kami Pemerintah Kota Jambi akan melakukan pembinaan kepada Camat, Lurah hingga Lembaga Adat, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat,”
Dari tindak lanjut itu, Maulana menjelaskan akan menggandeng Kejaksaan Negeri Jambi sebagai Mitra Utama.
“Nantinya akan disampaikan detil PKS nya, sambil menunggu aturannya. Yang terpenting kami Pemkot Jambi sangat mendukung pemberlakuan UU ini karena ini sangat bermanfaat bagi masyarakat dan pekerja-pekerja sosial yang bisa dilakukan secara bergotong royong,” jelasnya.
Sementara itu, Kajari Jambi Reza mengatakan, nantinya dalam kebijakannya Kejaksaan tidak bisa bekerja sendiri, butuh dukungan dari Pemerintah Daerah, dalam hal ini Pemkot Jambi.
“Ini adalah pilar paling penting, karena akan menyangkut masyarakat di wilayah Kota Jambi, agar kebijakannya dapat berjalan dengan baik dan maksimal yang tentunya mengedepankan Hak Asasi Manusia (HAM),” katanya.
Sementara itu, Gubernur Jambi Al Haris mengapresiasi diberlakukannya UU No 01 Tahun 2023 ini, yang merupakan harapan baru dalam sistem hukum di Indonesia.
“Intinya hukuman ini memberikan rasa keadilan. Oleh karena itu, saya menyambut baik hal ini,” ucapnya.
“Tentunya kami akan selalu mendukung apapun kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat,” lanjutnya.
Dikesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi mengapresiasi dan menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah memprakarsai kegiatan ini, khususnya Direktur E Jampidum yang telah memberikan arahan terkait MoU dan PKS antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah.
“Ucapan apresiasi juga saya ucapkan kepada Gubernur, para Wali Kota dan Bupati dan Kejaksaan Negeri se-Provinsi Jambi yang telah menunjukkan komitmen dan dukungan nyata melalui PKS yang dilakukan ini,” katanya.
“Semoga ini menjadi momentum dalam penegakkan hukum yang lebih humanis, berkeadilan dan bermanfaat terhadap masyarakat. Serta bukan ajang seremonial, namun perwujudan tanggung jawab dari amanat undang-undang,” tutupnya.
Usai dilaksanakannya penandatanganan tersebut, turut dilakukan Rapat Koordinasi (Rakor) Camat se-Provinsi Jambi. Yang diharapkan menjadi wujud komitmen sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, yang berdampak nyata terhadap kebijakan hukum.
Dalam penandatanganan tersebut, turut dihadiri, Direktur E Jampidum Kejaksaan Agung RI Robert M. Tacoy, unsur Forkopimda Provinsi Jambi, Kepala Daerah dan Kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Jambi, serta jajaran terkait Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi. (*)









