Wali Kota Maulana Sampaikan Nota Pengantar dan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Jambi Tahun Anggaran 2025

Jambi (WARTANEWS.CO) – Wali Kota Jambi, Dr.dr.H. Maulana, M.K.M., didampingi Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha, S.E., M.A, mengahdiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar dan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Jambi Tahun Anggaran 2025, bertempat di Gedung Swarna Bumi DPRD Kota Jambi, Senin (23/6/2025).

Dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly didampingi unsur pimpinan DPRD, Wakil Ketua I M Yasir, Wakil Ketua II Jefrizen dan Wakil Ketua III Naim. Rapat Paripurna Dewan itu juga dihadiri perwakilan unsur Forkopimda kota Jambi, Sekretaris Daerah (Sekda) A Ridwan beserta jajaran Pemkot Jambi dan Instansi Vertikal Kota Jambi.

Selain dari Penyampaian Nota Pengantar dan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), pada kesempatan tersebut turut dilakukan penyerahan Rekomendasi DPRD Kota Jambi terhadap Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Jambi Tahun Anggaran 2024 yang disampaikan oleh para juru bicara Pansus DPRD Kota Jambi yang terbagi kedalam empat Pansus.

Penyusunan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 ini, berpedoman Pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Secara teknis penyusunannya juga mempedomani Permendagri 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah dan juga Permendagri 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah.

Dalam penyampaiannya, Wali Kota Maulana mengatakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 telah secara struktur terdiri dari tiga bagian utama yang merupakan satu kesatuan, yaitu: Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.

“Pendapatan Daerah pada Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 ini direncanakan sebesar 1 Triliun 932 Milyar 508 Juta 659 Ribu 48 Rupiah mengalami kenaikan sebesar 2,16% jika dibandingkan dengan APBD Tahun Anggaran 2025 atau naik sebesar 40 Milyar 784 Juta 188 Ribu 48 Rupiah dibandingkan APBD Murni Tahun 2025 yang sebesar 1 Triliun 891 Milyar 724 Juta 471 Ribu Rupiah. Secara rinci, Pendapatan Daerah tersebut bersumber dari: Pendapatan Asli Daerah (PAD) direncanakan sebesar 602 Milyar 857 Juta 428 Ribu 48 Rupiah, naik sebesar 44 Milyar 077 Juta 682 Ribu 48 Rupiah atau mengalami kenaikan sebesar 7,89% dibanding dengan target PAD pada APBD Murni tahun 2025 yang sebesar 558 Milyar 779 Juta 746 Ribu Rupiah. Sedangkan, Pendapatan Transfer diproyeksikan sebesar 1 Triliun 329 Milyar 651 Juta 231 Ribu Rupiah menurun sebesar 3 Milyar 293 Juta 494 Ribu Rupiah,” katanya.

“Terkait dengan Belanja Daerah, pada Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran
2025 total Belanja Daerah direncanakan sebesar 1 triliun 945 milyar 091 juta 433 ribu 265 rupiah, mengalami kenaikan sebesar 3 milyar 366 juta 962 ribu 265 rupiah atau naik sebesar 0,17% dibandingkan dengan belanja daerah pada apbd murni tahun 2025 yang sebesar 1 triliun 941 milyar 724 juta 471 ribu rupiah,” lanjutnya.

Selanjutnya, terkait dengan Pembiayaan Daerah, Maulana mengungkapkan, direncanakan sebesar 12 milyar 582 juta 774 ribu 217 rupiah turun sebesar 37 milyar 417 juta 225 ribu 783 rupiah dibandingkan APBD murni tahun 2025 sebesar 50 milyar rupiah,” Ungkap Maulana.

Sementara itu, terkait dengan Pendapatan Daerah Wali Kota Maulana menargetkan dapat mencapai 2 triliun, yang bila dicapai dapat meningkatkan program-program prioritas, yaitu pendidikan, pembangunan dan kesehatan.

“Alhamdulilah ditengah efisiensi PAD kita masih naik, jadi dengan target tersebut masih realistis untuk meningkatkan pelayanan-pelayanan publik yang adandi kota Jambi,” tutup Wali Kota Maulana.

Pada Rapat tersebut, turut dilakukan penyerahan Nota Pengantar dan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kota Jambi T.A 2025 oleh Wali Kota Maulana didampingi Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha kepada Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly bersama unsur Pimpinan.

Sebagai tindak lanjut dari penyerahan Nota Pengantar dan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kota Jambi T.A 2025, pada Selasa (23/6/2025), akan dilanjutkan dengan Rapat terkait dengan Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Jambi. (eco)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *