Wali Kota Jambi Larang Siswa Bawa Kendaraan Pribadi

Rakor Bertempat di Aula Rumah Dinas Walikota Jambi.

JAMBI (WARTANEWS.CO) – Menindak lanjuti guna mengantisipasi maraknya berandalan bermotor di Kota Jambi, Wali Kota Jambi Syarif Fasha memberikan arahan dan mengeluarkan kebijakan melarang pelajar Kota Jambi menggunakan motor sebagai transportasi sekolah.

Hal ini disampaikannya dalam rapat koordinasi yang dihadiri kepala Sekolah Dasar (SD) dan kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Kota Jambi, bertempat di Aula Rumah Dinas Walikota, Senin (20/02) siang.

Fasha mengatakan dari hasil analisa dan evaluasi Kepolisian, berandalan bermotor salah satu penunjangnya adalah terlalu bebasnya membawa motor ke sekolah.

“Tidak ada larangan bagi sekolah, mereka terlalu bebas. Padahal berdasarkan UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas, ada batasan usia si pembawa kendaraan. Saat ini sudah ada 130 pelajar di Kota Jambi yang diamankan kepolisian, buntut aksi geng motor tersebut,” terangnya.

“Beberapa di antaranya juga telah diberikan pembinaan. Untuk itu, Pemkot Jambi kata Fasha, akan mencoba regulasi baru, melalui keberadaan BUMD Siginjai Sakti agar meremajakan angkot-angkot di Kota Jambi”.

“Ini akan kita aktifkan lagi, untuk membantu transportasi bagi anak-anak tanpa membawa motor pribadi”. 

Untuk itu, Fasha melarang sekolah memberikan izin terhadap siswa-siswi untuk membawa kendaraan pribadi saat pergi ke sekolah. Karena para siswa-siswi juga belum memiliki SIM. 

“Nanti akan kita keluarkan surat keputusan, dan harus dijalankan kepala sekolah. Tetap kita beri waktu sampai mereka (siswa atau orang tua, red) siap,” jelasnya.

Hal ini pun turut dibenarkan oleh Kasat Binmas Polresta Jambi, Kompol Mardonna Lampio yang turut memberikan arahan terhadap rapat koordinasi tersebut. 

Untuk itu, ia meminta pihak sekolah melaksanakan tata tertib dalam berkendara bagi siswa-siswi di masing-masing sekolah.

“Banyak yang belum miliki SIM, padahal SIM itu wajib. Dari hasil evaluasi, kebanyak anak-anak yang melanggar ini dari tingkat SMP,” terangnya. 

Apalagi sejauh ini, penyebab kecelakaan lalu lintas di antaranya adalah faktor pengemudi. Di mana anak-anak banyak yang tidak memahami aturan lalu lintas.

“Termasuk anak di bawah 17 tahun yang punya emosional belum stabil dan variasi berkendara,” timpalnya.

Sementara itu, Kadisdik Kota Jambi, Mulyadi menyebutkan, dengan adanya rakor ini, sekolah tingkat SD dan SMP sederajat di Kota Jambi memberikan larangan terhadap siswa-siswi untuk membawa kendaraan.

“Sebab, selain belum mempunyai SIM juga berbahaya bagi mereka,” singkatnya. (JI/)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *