TANJABBAR (WARTANEWS.CO) – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Hairan, SH mengikuti rapat pemanfaatan lahan milik Pemerintah Provinsi Jambi di kawasan eks arena MTQ dengan Pj Gubernur Jambi dan Kepala Daerah se-Provinsi Jambi secara virtual melalui zoom meeting di ruangan rapat Bupati, Selasa (25/5). Pada rapat tersebut turut hadir Kepala BKAD dan Kepala Bidang Aset.
Pj Gubernur Jambi Dr. Hari Nur Cahya Murni, M.Si mengatakan tujuan dari pertemuan ini adalah untuk mengoptimalkan aset masing-masing daerah terkait dengan miniatur taman mini di Provinsi Jambi atau eks arena MTQ yang digunakan oleh Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi.
“Latar belakang dari pemikiran kami dan teman-teman adalah karena di masa pandemi Covid-19, saya kira begitu kencangnya pemerintah pusat ingin menyeimbangkan antara penanganan Covid-19 dengan peningkatan atau pemulihan ekonomi melalui wisata,” ujar Pj Gubernur.
Pj Gubernur mengatakan, Provinsi Jambi memiliki potensi yang luar biasa dan Pemerintah Provinsi Jambi ingin memanfaatkan momen peningkatan ekonomi nasional melalui eks arena MTQ.
Rapat dilanjutkan dengan Kepala Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi memberi masukan untuk menindaklanjuti dan merealisasikan hal tersebut pada APBD Murni Tahun 2022.
Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Hairan, SH mengatakan bahwa rencana pemanfaatan eks arena MTQ merupakan nilai plus untuk Provinsi Jambi dan Pemerintah Tanjung Jabung Barat akan membuka gerai UMKM guna mendukung pariwisata.
“Artinya, kami pemerintah daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat mendukung penuh apa yang menjadi tujuan dari rekan-rekan di provinsi,” ucap Wabup.
Pada rapat pengelolaan anjungan rumah adat di kawasan eks arena MTQ, hal-hal yang disepakati antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi sebagai berikut:
- Pemerintah Provinsi Jambi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi sepakat dan mendukung pengembangan pemanfaatan ruang dan bangunan eks arena MTQ menjadi salah satu ikon Jambi.
- Pengelolaan kawasan eks arena MTQ dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (Kerjasama Pemanfaatan Badan Layanan Umum Daerah).
- Adanya kejelasan hak dan kewajiban dalam pemanfaatan bangunan dan lahan.
- Akan disediakan lahan oleh Pemerintah Provinsi Jambi bagi Kabupaten/Kota yang belum mempunyai anjungan rumah adat seluas 600 m2 dengan status pinjam pakai.
- Pemerintah Kabupaten/Kota akan mengalokasikan anggaran pada perubahan APBD 2021 dan/atau APBD Murni Tahun 2022. (Kominfo)