MUARO JAMBI (WARTANEWS.CO) – Mantan Sekretaris Desa Sungai Gelam, periode 2006-2019 yaitu Asisshuddin mengatakan pemekaran Desa Sungai Gelam harus segera direalisasikan oleh Pemda Kabupaten Muaro Jambi guna peningkatan ekonomi masyarakat Desa Sungai Gelam, pelayanan kepada masyarakat setempat, dan pemerataan pembangunan yang ada di wilayah Kecamatan Sungai Gelam umumnya.
Alasannya bahwa pemekaran Desa Sungai Gelam sudah sesuai tuntutan dan aspirasi masyarakat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan berlaku, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa.
“Syarat pemekaran sudah memenuhi syarat, yakni paling sedikit 800 Kepala Keluarga, dan jumlah penduduknya mencapai jumlah 4.000 jiwa. Sementara di Desa Sungai Gelam ini, menurut saya sudah sangat layak dan memenuhi syarat, dan juga dilihat dari faktor geografisnya yang sangat luas.
Untuk Desa Sungai Gelam ini, KK-nya saja sudah mencapai 2.400-an lebih KK, dengan jumlah penduduk 10.000-an jiwa lebih. Untuk Desa Sungai Gelam saja, luasnya mencapai 28.754 hektar. Apabila ditarik dari Kantor Balai Desa saja (Kantor Kepala Desa Sungai Gelam) sampai keujung, sekitaran lebih kurang 20 kilometer,” jelas ASN yang kembali bekerja sebagai staf di Bagian Seksi Pemerintahan Kantor Camat Sungai Gelam tahun ini.
Lanjutnya menambahkan pemekaran Desa Sungai Gelam sudah disepakati masyarakat melalui forum musyawarah desa. Dalam forum resmi tersebut, ungkapnya, telah diusulkan soal kesepakatan masalah batas desa antara batas desa induknya yaitu Desa Sungai Gelam dengan desa baru bakal pemekaran yakni Desa Air Merah, dengan titik batas berada di wilayah RT 17 dan RT 18, Desa Sungai Gelam sekarang.
“RT 17 masuk ke dalam wilayah Desa Sungai Gelam. Sedangkan RT 18, nantinya masuk ke dalam wilayah Desa Air Merah,” ujarnya kepada media online ini.
Dipaparkannya apabila terjadi pemekaran desa nantinya, maka Desa Sungai Gelam hanya terdiri dari 4 dusun, dengan jumlah 20 RT. Masing-masing yaitu Dusun 1 Kubang Gajah sebanyak 7 RT, Dusun 2 Plajo Ketuk terdiri dari 4 RT, Dusun 3 Proyek terdapat 5 RT, dan Dusun 4 Petaling sebanyak 7 RT.
Sedangkan untuk desa hasil pemekaran baru yaitu Desa Air Merah terdiri dari 2 dusun, yakni masing-masing Dusun Air Merah terdiri dari 5 RT, dan Dusun Pompa Air sebanyak 6 RT.
“Untuk saat ini, kewajiban pemerintah desa sudah dilakukan, persetujuan pengusulan pemekaran Desa Sungai Gelam hanya tinggal menunggu saja, dan erat terkait tentang batas desa, yang sampai saat ini masih berproses, yang belum di Perbup-kan oleh Bupati, hanya sebatas partisipatif,” terangnya.
Ketika didesak soal hasil musyawah desa terkait usulan pemekaran Desa Sungai Gelam tersebut, sebut dia, prosesnya ditingkat desa sudah selesai melalui Musyawarah Desa yang melibatkan semua komponen masyarakat dari semua dusun se-Desa Sungai Gelam.
Setelah hasilnya dimusyawarahkan dan disepakati melalui Musyawarah Desa maka hasil kesepakatan oleh semua warga desa melalui Pemerintah Desa Sungai Gelam mengirim usulan ke Kantor Camat Sungai Gelam. Pihak Pemerintah Kecamatan Sungai Gelam merespon, melalui Camat Sungai Gelam mengirim pengajuan usulan pemekaran Desa Sungai Gelam kepada Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi di Sengeti, Komplek Perkantoran Bupati Muaro Jambi di Bukit Cinto Kenang, Sekernan.
Selanjutnya Kantor Dinas PMD Kabupaten Muaro Jambi mengirimkan usulan tersebut kepada Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, yang selanjutnya dikirim kepada Bupati untuk disetujui, yang dibuatkan dalam bentuk Peraturan Bupati Muaro Jambi (Perbup) guna penentuan batas desa yang sudah clear (selesai).
“Awalnya sudah disosialisasikan oleh pihak Kantor Dinas PMD Kabupaten Muaro Jambi pada tahun 2018 yang lalu, langsung dipaparkan oleh Kepala Dinas PMD saat ini, yakni Bapak Raden Najmi. Kemudian kita tindak lanjuti, melalui Musyawarah Desa (Musdes) oleh Pemerintah Desa Sungai Gelam dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sungai Gelam.
Hadir saat itu, seluruh komponen masyarakat, yakni Tokoh Masyarakat, Tetua Tenganai desa, Tokoh Pemuda, Kepala Desa, dan semua Kepala Dusun dari masing-masing dusun yang ada di Desa Sungai Gelam, semuanya hadir dengan menunjuk Tim yang diketuai oleh Bapak Ngatimin yang dibentuk oleh Kades, dan untuk batas desa kedua belah pihak sudah tidak ada masalah untuk pemekaran Desa Sungai Gelam, dan memenuhi syarat untuk pemekaran desa,” paparnya.
Sementara secara terpisah, Camat Sungai Gelam yang baru dilantik oleh Bupati Muaro Jambi, Hj Masnah Busro,SE belum lama ini, yaitu Abdul Hakim Machdi, S.Pd, melalui Sekretaris Camat Sungai Gelam, M Akmal, SE.Kp mengatakan Pemerintah Kecamatan Sungai Gelam telah mengirimkan pengajuan usulan pemekaran Desa Sungai Gelam kepada Bupati Muaro Jambi, yang ditembuskan kepada pihak dinas/instansi terkait, termasuk Dinas PMD Kabupaten Muaro Jambi, Kepala Bagian Pertanahan dan Tapal Batas Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, dan lainnya.
“Untuk Pemerintah Kecamatan Sungai Gelam, dalam hal ini Camat Sungai Gelam beserta Pemerintah Desa Sungai Gelam dan masyarakat Desa Sungai Gelam sudah melaksanakan kewajibannya, dan tidak ada masalah dengan pengajuan pemekaran Desa Sungai Gelam tersebut, termasuk juga soal batas wilayah (antara Desa Induk yakni Desa Sungai Gelam dan Desa pemekaran baru yang diusulkan oleh masyarakat yakni Desa Air Merah) tidak ada masalah,” jelas Akmal saat dikonfirmasi Wartanews belum lama ini. (Afrizal)









