MUARO JAMBI (WARTANEWS.CO) – Bagi anda dan pasangan anda sebagai pasangan calon pengantin baru, yang ingin melangsungkan Pernikahan di Desa Simpang Sungai Duren, Kecamatan Jambi Luar Kota, syaratnya hanya cukup memberikan dua buah tanaman hias/bunga atau bibit tanaman buah-buahan sebagai cenderamata dan kenang-kenangan kepada pihak Pemerintah Desa (Pemdes) setempat, setelah mengurus Surat Pengantar Nikah (NA) di Kantor Desa.
Tentu saja persyaratan tersebut, sangat memberikan kesan mendalam bagi calon pasangan pengantin melihat tanaman hias/bunga yang sudah ditanaminya kelak justru tumbuh membesar dan berkembang sehingga membuat wajah Desa Simpang Sungai Duren semakin asri dengan Penghijauan aneka bunga, tanaman hias dan buah-buahan yang membentang luas di seluruh dusun yang ada disana.
Kepala Desa Simpang Sungai Duren, Datuk Mulyadi membenarkan hal tersebut, menurutnya kebijakan ini merupakan impiannya sejak lama untuk mewujudkan Desa Simpang Sungai Duren sebagai Desa Asri dengan segala aneka tanaman hias, bunga yang indah dan buah-buahan yang tumbuh subur di semua wilayah dusun yang ada di sepanjang Desa Simpang Sungai Duren nantinya dimasa mendatang.

“Ini, merupakan visi dan misi saya, saat mencalonkan diri sebagai Kades. Namun baru tahun 2020 ini, terwujud oleh karena banyaknya kesibukan dan padatnya aktifitas kegiatan saya di Kantor Desa selama ini. Sehingga lupa, makanya pada tahun 2020 ini, baru kami laksanakan. Kami dari Pemerintah Desa Simpang Sungai Duren pun mengeluarkan kebijakan persyaratan tersebut kepada semua warga yang hendak mengurus Surat Pengantar Nikah, yaitu NA yakni surat menumpang nikah di Kantor Desa.
Maka mereka pun wajib menyerahkan bunga atau tanaman hias ataupun bibit tanaman buah-buahan sebanyak dua buah tanaman untuk ditanam di tempat asalnya. Dusun dimana mereka bertempat tinggal di Desa Simpang Sungai Duren saat ini, ataupun menyerahkannya langsung kepada Pemdes di Kantor Desa,” papar Datuk Mulyadi menjawab Wartanews di ruang kerjanya, Rabu (04/08/2020).
Lanjutnya menambahkan rata-rata setiap bulannya ada saja warga desa yang mengurus NA ini. “Rata-rata, lima orang dari setiap dusun, ada saja warga kita yang mengurus NA di Kantor Desa,” ujarnya. Adapun dusun di Desa Simpang Sungai Duren saat ini, terdiri dari tiga dusun, masing-masing yaitu Dusun Simpang, Dusun Setiti, dan Dusun Baru. (Afrizal)









