UPTD Dukcapil Jambi Timur ‘Jemput Bola’ Perekaman E-KTP

JAMBI (WARTANEWS.CO) – Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelayanan Catatan Sipil Kantor Kecamatan Jambi Timur, Yul Helmi,SE menyebutkan, tercatat sebanyak 70.381 orang di wilayah Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi wajib Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, terdiri dari 35.914 orang laki-laki, dan 34.467 orang perempuan.

70.381 orang yang wajib KTP tersebut, menurutnya data yang sudah ada di dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Sementara belum melakukan perekaman KTP Elektronik, jumlahnya 13.775 orang. “Berdasarkan data per-Juli 2017 yang lalu, saat ini sudah tercatat 70.381 orang wajib KTP Elektronik. Sementara yang sudah melakukan perekaman, jumlahnya 56.606 orang, dan yang belum melakukan perekaman berjumlah 13. 775 orang,” ungkapnya saat dikonfirmasi wartanews.co, Senin (18/09/2017).

Lanjutnya menjelaskan, pihaknya optimis sampai memenuhi target akhir Desember 2017 mendatang. Semua warga yang belum melakukan perekaman ini, mereka sudah terdata semuanya di dalam sistem, mencakup sembilan daerah kelurahan se-Kecamatan Jambi Timur.

Masing-masing yaitu, Kelurahan Sijenjang, Kelurahan Kasang Jaya, Kelurahan Talang Banjar, Kelurahan Budiman, Kelurahan Sulanjana, Kelurahan Kasang, Kelurahan Tanjung Sari, Kelurahan Rawajali, dan Kelurahan Tanjung Pinang.

Disinggung soal kendala dilapangan terhadap penduduk yang belum melakukan perekaman terutama pemohon KTP Elektronik sampai akhir tahun ini, kata Yul, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) beserta seluruh jajarannya dilingkup UPTD dalam lingkungan Dinas Dukcapil Pemerintah Kota Jambi mewacanakan untuk melaksanakan “Jemput Bola” ke seluruh kelurahan, melibatkan para Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat beserta perangkatnya.

“Ada wacana melakukan perekaman dengan ‘menjemput bola’ ke lokasi kelurahan-kelurahan yang ada, ke sembilan kelurahan di wilayah Kecamatan Jambi Timur ini, terutama penduduk yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik, dengan dibantu Lurah dan seluruh ketua RT,” sebutnya.

Adapun kendala saat ini, beber Yul, pemohon itu sendiri. Disamping itu, juga masih banyak sebagian masyarakat di Kecamatan Jambi Timur, belum mau melakukan pendataan dan melaporkan dirinya untuk perekaman KTP Elektronik tersebut.

Padahal UPTD Kantor Pelayanan Catatan Sipil di Kantor Kecamatan Jambi Timur, telah menyediakan peralatan penunjang, untuk melakukan perekaman KTP Elektronik, dan stand-bay (posisi dalam keadaan siap setiap saat) setiap hari kerja.

Bahkan dalam aktifitasnya untuk kelancaran tersebut, pihaknya juga dibantu petugas dan peralatan mobile manual, serta seperangkat peralatan perekaman yang mudah menjangkau masyarakat secaradoor-to-door (pintu ke pintu), yang dimiliki Dinas Dukcapil Kota Jambi bantuan dari pemerintah pusat ini, antara lain perangkat peralatan, berupa Personal Computer (PC) komputer, camera, fingerprint sidik jari, iris mata, dan segala peralatan penunjang lainnya.

“Hanya saja, yang perlu kita tegaskan, adalah kesadaran masyarakat itu sendiri. Untuk mau datang sendiri (meluangkan waktunya) melakukan perekaman, dan para pemohon yang bersangkutan itu sendiri, mau melapor untuk perekaman KTP Elektronik,” ujarnya.

Selanjutnya terkait persoalan lainnya yang masih menjadi kendala hingga saat ini, antara lain pendataan penduduk yang telah meninggal dunia, penduduk yang pindah ke lokasi tempat tinggalnya yang baru, serta data penduduk lebih dari satu/data ganda.

“Masih ada ditemukan penduduk, yang tidak melaporkan anggota keluarganya, yang telah meninggal dunia, dan juga sebagian penduduk tidak melaporkan perpindahannya. Data-datanya itu, masih ada. Tapi tidak ada, yang melaporkan kepada ketua RT setempat, atau ke kelurahan.

Itu juga, menjadi kendala kita dalam melakukan pendataan dilapangan. Lalu kemudian juga ditemukan, data-data penduduk lebih dari satu, atau biasa disebut dengan data ganda. Namanya sama, dan datanya juga sama. Tapi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berbeda,” paparnya.

Terkait dengan perekaman bagi siswa/siswi sekolah, yang sudah wajib KTP. Pihaknya juga melakukan ‘jemput bola’ ke sekolah-sekolah lanjutan tingkat atas di wilayah Kecamatan Jambi Timur, yakni siswa dan siswi jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah/sederajat.

Terpisah Camat Jambi Timur, Rahmad Sugiharto,S.0STP mengatakan, pihaknya telah berulangkali mengingatkan semua warganya yang berada di wilayahnya, untuk melapor dan melakukan perekaman di kantor Unit Pelayanan Catatan Sipil di Kantor Kecamatan Jambi Timur.

“Kita selalu ‘jemput bola’ ke masyarakat. Sosialisasi ke Lurah-Lurah, dan juga kepada seluruh Ketua RT, untuk mengingatkan kepada masyarakat agar melapor, dan mendata warganya, untuk wajib KTP, dan sekaligus melakukan perekaman langsung ke Unit Pelayanan Catatan Sipil di Kantor Kecamatan Jambi Timur,” sebutnya.

Ditegaskan pihaknya selalu menginstruksikan kepada semua Ketua RT, untuk melaporkan warganya yang telah meninggal dunia, dan segera mengurus surat akta kematiannya. “Kita keluarkan Surat Akta Kematiannya,” kata dia.

Rahmad Sugiharto kembali mengingatkan kepada Lurah dan Ketua RT se-Kecamatan Jambi Timur khususnya, agar senantiasa melaporkan semua warganya, yang telah pindah ketempat tinggalnya yang baru, dengan mengeluarkan Surat Keterangan Pindah. Bila tidak mengindahkan instruksi tersebut, dan warganya masih juga membandel atas seruan ini, ancamnya, terpaksa dibekukan data kependudukannya.

Alasannya setiap penduduk yang pindah ketempat yang baru, yang bersangkutan akan dimintakan Surat Keterangan Pindah, dikeluarkan oleh Ketua RT setempat, tempat tinggal asalnya. “Bahwa setiap hari, ada saja orang yang berulang tahun, dan juga setiap hari, ada saja orang yang meninggal dunia,” selorohnya. (Afrizal)


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *