UPTD Disnakerprov Jambi Luncurkan Aplikasi Online SIKEJAR

MUARO JAMBI (WARTANEWS.CO) – Sehubungan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1987 Tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) Serta Tata Cara Penunjukan Ahli K3, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Wajib Lapor Perusahaan (WLP).

Maka Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 1 pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi Jambi memberikan pelayanan ketenagakerjaan kepada masyarakat tenaga kerja, dalam hal ini pekerja/karyawan, dan serikat pekerja/serikat buruh, serta perusahaan (pengurus organisasi pengusaha dan pihak lain yang terkait) secara cepat dan sistematis melalui layanan ketenagakerjaan menggunakan sistem aplikasi berbasis online, diberi nama ‘SIKEJAR’ yakni Sistem Informasi Ketenagakerjaan Dalam Jaringan.

Demikian ditegaskan Kepala UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 1 pada Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Dodi Haryanto Parmin,SH belum lama ini, Desa Tunas Mudo, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.  

Latar belakang pengenalan sistem aplikasi online SIKEJAR diluncurkan kali ini, terangnya, dari sisi faktor kondisi geografis bahwa UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 1 pada Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi meliputi lima wilayah kabupaten/kota, masing-masing yaitu Kota Jambi, Kabupaten Batang Hari, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

“Karena cakupan wilayah kerja yang sangat luas, meliputi lima wilayah kabupaten/kota di Provinsi Jambi, masing-masing yaitu Kota Jambi, Kabupaten Batang Hari, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Maka untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas, serta cepatnya layanan ketenagakerjaan yang akan diberikan.

Maka sudah dirasakan sangat penting, dibutuhkan sebuah aplikasi online SIKEJAR ini. Sementara untuk pengguna aplikasi SIKEJAR, dapat diakses melalui website: sikejar.id, yang bernaung pada website milik Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi,” paparnya.

Ditambahkan kepada pengguna aplikasi SIKEJAR tersebut, terutama masyarakat tenaga kerja seperti serikat pekerja/serikat buruh, dan perusahaan (pengurus organisasi pengusaha dan pihak lain yang terkait). Mereka mudah mengakses dengan menggunakan portable computer (PC), laptop, dan handphone/telepon pintar jenis Android. “Selanjutnya untuk aplikasi ini, juga akan disertai dengan buku petunjuk, atau tata cara pemakaian aplikasi,” ujarnya.

Adapun pelayanan yang diberikan tentang layanan ketenagakerjaan menggunakan sistem aplikasi online SIKEJAR ini, antara lain WLP, input data pelaporan untuk dokumen P2K3, pembinaan, pemeriksaan, pengujian dan penyidikan Tindak Pidana Ketenagakerjaan.

Laporan dan/atau pengaduan dari para pekerja, Serikat Pekerja (SP)/Serikat Buruh (SB), penyampaian informasi dari perusahaan tentang kegiatan-kegiatan ketenagakerjaan di perusahaan, seperti Norma Kerja dan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), rubrik/berita ketenagakerjaan, penyampaian keilmuan dalam bentuk tulisan tentang ketenagakerjaan, dan rubrik tanya jawab tentang ketenagakerjaan dan lainnya.

Lanjutn Dodi membeberkan bahwa fitur-fitur pelayanan disediakan dalam aplikasi SIKEJAR ini, masing-masing yaitu fitur HOME, berisikan tampilan muka aplikasi SIKEJAR. Fitur PROFIL tentang profil Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, serta profil UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 1.

Berikutnya fitur KONTAK, berisikan tentang layanan alamat pengguna sekaligus alamat yang dapat dihubungi pada UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 1. Kemudian fitur INFORMASI, berisikan layanan artikel berita tentang Norma Kerja dan Norma K3.

Kemudian pengguna dapat login ke fitur LOGIN PELAPOR. “Fitur Login PELAPOR ini, berisi layanan dari laporan/pengaduan tentang Norma Kerja maupun Norma K3 dari masyarakat tenaga kerja, seperti pekerja/karyawan, serikat pekerja/serikat buruh kepada UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 1 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi,” jelasnya kepada media online ini.

Fitur terakhir, adalah LOGIN P2K3 PERUSAHAAN, berisikan tentang layanan input data-data P2K3, disampaikan oleh perusahaan secara berkala kepada UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 1 pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi. (Afrizal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *