JAMBI (WARTANEWS.CO) – Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT PKB) Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Jambi, A Jamaludin,SE mengingatkan kepada masyarakat, pengusaha dan pemilik angkutan barang dan orang. Baik itu pemilik Perusahaan Otobus (PO) maupun kendaraan ekspedisi angkutan barang untuk mentaati aturan.
Ditegaskan pemeriksaan berkala dan pengujian kendaraan bermotor bagi perorangan maupun pemilik/pengusaha angkutan umum penumpang dan mobil barang ini, sebutnya, harus dilakukan setiap enam bulan sesuai undang-undang dan ketentuan peraturan berlaku.
“Kita tetap berpedoman sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) dan peraturan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan, dan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 133 Tahun 2015 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor,” ungkapnya saat menjawab wartanews.co diruang kerjanya, Rabu siang (11/04/2018).
Pemeriksaan dan pengujian berkala kendaraan bermotor setiap enam bulan sekali, menurutnya bertujuan untuk memberikan jaminan keselamatan secara teknis, mendukung terwujudnya kelestarian lingkungan dari kemungkinan pencemaran yang diakibatkan penggunaan kendaraan bermotor, serta senantiasa memberikan pelayanan umum kepada masyarakat.
“Kami selalu mengingatkan kepada masyarakat, khususnya pengusaha dan pemilik Perusahaan Otobus (PO) dan angkutan umum, serta pengusaha ekspedisi mobil barang untuk selalu memeriksakan kendaraannya setiap enam bulan sekali.
Termasuk juga, kepada pengelola angkutan umum massal Bus TRANS SIGINJAI. Mereka juga, harus melakukan pemeriksaan berkala kendaraannya setiap enam bulan sekali,” singgungnya menanggapi media online ini, terkait penyelenggaraan angkutan bus berbasis perkotaan terkenal milik pemerintah daerah (pemda) Provinsi Jambi, dalam hal ini Dinas Perhubungan Provinsi Jambi dikelola operator Perusahaan Umum Djawatan Angkoetan Motor Republik Indonesia (DAMRI) Kantor Cabang Jambi sekarang ini. (Afrizal)