Untuk Hindari Jeratan Hukum Kades Agar Gunakan ADD dan DD Sesuai Peruntukan

KERINCI (WARTANEWS.CO) – Agar Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kerinci terhindar dari jeratan hukum gunakanlah Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) sesuai dengan peruntukannya dan ketentuan yang berlaku.

Sesuai dengan himbauan Jaksa Pidana Khusus (Jampidus) Kejaksaan Agung (Kajagung) Republik Indonesia 1 Agustus 2018 lalu di Kantor Gubernur Jambi, Kepala Desa diminta untuk menggunakan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD), sesusai ketentuan dan peruntukan yang berlaku. Dan hasil Musyawarah Desa harus harus bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat di masing-masing Desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kerinci Hasferi Akmal, mengatakan selasa (29/1), setiap perangkat desa yang menggunakan ADD dan DD harus sesuai dengan ketentuan dan Peraturan yang berlaku. Sehingga dana yang digunakan baik itu ADD maupun DD dapat dipertanggung jawabkan baik secara Admistrasi maupun secara fisik.

Dikatakan Hasferi, untuk kegiatan membangun Desa ” Kami DPMD sangat membutuhkan Informasi dari Media Massa cetak maupun media Online. Karena media adalah salah satu alat yang paling praktis untuk menyampaikan informasi, seperti halnya pembangunan Desa maupun Prilaku Kepala Desa yang tidak sesuai dengan keingginan masyarakat dan ketentuan hukum yang berlaku”, ungkap Hasferi.

Menurut Hasferi , agar pembangunan di Desa dapat berjalan sesuai dengan keingginan warga dan Ketentuan yang berlaku, maka seorang Kepala Desa harus mempunyai prinsip, yaitu Kades harus mempunyai kemampuan dan kecerdasan untuk membangun desa, Kepala Desa Harus jujur dan amanah, Desiplin dan bertanggung jawab serta punya keberanian untuk bertindak membangun Desa yang sesuai dengan ketentuan berlaku.

Dijelaskan Hasferi himbauan ini salah satu bentuk upaya mendukung Visi dan Misi Bupati Kerinci dalam mewujudkan Kerinci Lebih Baik dan berkeadilan. Karena Bupati Kerinci tidak ingin semua Kepala Desa dan perangkatnya tersangkut masalah hukum,dan itu harus didukung oleh pemerintahan desa dengan memberlakukan Manajemen yang baik didalam pengelolaan anggaran yang ada. (azmalfahdi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *