UMP dan UMK Tahun 2019 Telah Ditetapkan, WASNAKER Pemprov Jambi Minta Perusahaan Wajib Mentaati

JAMBI (WARTANEWS.CO) – Kepala Bidang Pembinaan Pengawas Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial pada Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi Jambi, Dedy Ardiansyah,SE mengatakan Pemerintah Provinsi Jambi pada 2019 ini, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah berhasil menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi Tahun 2019, yakni sebesar Rp.2.423.889.

“Ketentuan besaran upah pekerja/karyawan dalam Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi Tahun 2019 ini, wajib ditaati oleh semua perusahaan,” ujarnya menjawab wartanews.co diruang kerjanya, Jum’at (15/02/2019), Jalan Kapten Pattimura, Lorong Transito, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Untuk diketahui UMP Provinsi Jambi Tahun 2019 tersebut, hanya berlaku di daerah kabupaten/kota yang belum memiliki Dewan Pengupahan, diantaranya Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Batang Hari, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Merangin, Kabupaten Tebo, Kabupaten Bungo, Kabupaten Kerinci, dan Kota Sungai Penuh.

Lanjut Dedy menambahkan, pihaknya dalam hal ini Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial (WASNAKER dan HI) pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi Jambi melakukan fungsi pengawasan dalam pemberlakukan penerapan UMP Provinsi Jambi Tahun 2019 kepada seluruh perusahaan/dunia usaha di seluruh daerah Provinsi Jambi, tuturnya.

“Untuk pemberlakukan penetapan UMP Provinsi Jambi Tahun 2019, hanya kabupaten dan kota tertentu saja diberlakukan besaran UMP tersebut. Yangmana daerah-daerah tersebut, belum ada Dewan Pengupahan disana.

Sementara di Provinsi Jambi, sudah ada dua kabupaten/kota telah memiliki Dewan Pengupahan untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2019, masing-masing yaitu Dewan Pengupahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dan Dewan Pengupahan Kota Jambi,” demikian sebutnya.

Adapun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2019, untuk masing-masing kedua daerah tersebut, kata Dedy, telah ditetapkan pada 2019 oleh Dewan Pengupahan setempat dan diumumkan pemerintah daerah (pemda) setempat, yakni masing-masing UMK Kota Jambi Tahun 2019 yaitu sebesar Rp.2.618.468, serta UMK Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2019 sebesar Rp 2.463.353.

Disinggung upaya serius mesti dilakukan pemda setempat kepada daerah kabupaten/kota, yang belum memiliki Dewan Pengupahan disana, tegas Dedy, pihaknya mendorong untuk segera merealisasikan secepatnya pada tahun ini.

“Alhamdulillah, (sangat bagus) apabila semuanya bisa selesai tahun 2019 ini. Kita di Provinsi, hanya mendorong saja supaya cepat terlaksana di daerah-daerah kabupaten/kota, yang belum memiliki Dewan Pengupahan.

Sehingga berharap kepada daerah kabupaten dan kota di Provinsi Jambi, semuanya sudah memiliki Dewan Pengupahan, untuk bisa menetapkan UMK di daerahnya masing-masing, dan juga bisa dilaksanakan (penetapan) UMK pada tahun 2020 mendatang,” paparnya. (Afrizal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *