JAMBI (WARTANEWS.CO) – Sekolah Menengah Atas (SMA), yang baru dibuka dilingkup Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Jambi, SMA Negeri 12 Kota Jambi, saat ini untuk pertama kalinya sedang melaksanakan ujian semester ganjil bagi semua siswa/siswi baru, angkatan pertama yang direkrut oleh pihak sekolah pada Tahun Pelajaran 2017-2018, berjalan dengan lancar.
Kepala SMA Negeri 12 Kota Jambi, Karnama,SPd, mengatakan semua peserta didik baru Tahun Pelajaran 2017-2018, angkatan pertama yang direkrutnya, melalui Pendaftaraan Peserta Didik Baru (PPDB) dilingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, saat ini sedang mengikuti ujian semester ganjil pertama kalinya, dan berlangsung dengan tertib dan lancar, diperkirakan sampai dengan selesai.
Menurut istilah yang disampaikannya, terkait pelaksanaan ujian semester ganjil yang sekarang diikuti oleh semua peserta didik angkatan pertama, Kelas X SMA Negeri 12 Kota Jambi tersebut, semuanya sedang melaksanakan ujian Penilaian Akhir Semester (PAS) yang perdana tahun pelajaran ini.
“Maaf Mas, bukan ujian semester ganjil. Lebih tepatnya, adalah saat ini anak-anak kita sedang melaksanakan ujian Penilaian Akhir Semeter (PAS), yang jadwalnya dimulai sejak hari Senin ini, sampai dengan Jum’at, yakni dari tanggal 4-8 Desember tahun 2017,” ungkapnya saat menjawab wartanews.codiruang kerjanya, Senin (04/12/2017).
Karnama mengakui memang terjadi perubahan sebutan, untuk pelaksanaan ujian semester ganjil tahun ini. Pelaksanaan ujian PAS, dilaksanakan saat semester ganjil Desember tahun ini. Sedangkan ujian semester genap pada 2018 akan datang, pihak sekolah melaksanakan ujian Penilaian Akhir Tahun (PAT).
“SMA Negeri 12 Kota Jambi, yang telah melaksanakan pendidikan Kurikulum 2013 (K-13) pada Tahun Pelajaran 2017-2018, saat ini melaksanakan ujian PAS.
Adapun acuan penilaian, yang kita pakai adalah Penilaian Acuan Kritera (PAK). Pemberian penilaian dalam rapor siswa, mencakup aspek pengetahuan atau kognitif, keterampilan atau psikomotor, dan sikap atau afektif,” sebutnya.
Dijelaskan memang ada perbedaan acuan penilaian ditetapkan sekarang ini, terutama terhadap semua siswa/siswi SMA, yang telah melaksanakan pendidikan K-13 saat melaksanakan ujian PAS, berlangsung saat semester ganjil, untuk mencapai kompetensi Kriteria Kesuksesan Minimum (KKM) yang diperoleh peserta didik.
Ditargetkan dasar kompetensi KKM terhadap siswa dan siswi sekolah ini, menurutnya mampu mencapai “Angka 67” pada Tahun Pelajaran 2017-2018, dengan cakupan minimum penilaian proses dicapai anak didik, antara lain tes tertulis, tes lisan, penugasan, dan produk siswa/siswi di sekolah.
Sedangkan pengisian rapor siswa/siswi ada angka, ada predikat yang merangkum dari angka-angka dicapai peserta didiknya, seperti Kurang (K)-Cukup (C)-Baik (B)-Amat Baik (AB), dan deskripsi memuat gambaran kemampuan apa yang telah dicapai siswa/siswi tersebut selama semester ganjil ini.
“Acuan penilaian yang kita pakai sekarang, adalah PAK. Proses penilaian minimal, untuk mencapai kompetensi KKM. Adapun dasar KKM tersebut, antara lain intake tentang ukuran kemajuan dasar siswa bersangkutan, kompleksitas materi, daya dukung seperti Sumber Daya Manusia (SDM) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), sarana dan prasarana (sapras), dan lainnya.
Didalam PAK ini, rapor siswa/siswi, tidak ada nilai rata-rata kelas. Tidak ada peringkat kelas. Kemampuan anak, tidak dibandingkan dengan kawan-kawan kelas. Tetapi dibandingkan dengan kriteria. Berbeda dengan sebelumnya, seperti pelaksanaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), yang menggunakan acuan Penilaian Acuan Norma (PAN). Justru PAN ini, kemampuan anak itu, dibandingkan dengan kawan-kawan kelas, ada nilai rata-rata kelas, dan peringkat kelas,” papar Karnama. (Afrizal)