Tuntutan Ditolak, Pihak Penuntut PT. RPSL Tinggalkan Jalannya Mediasi

Jambi (WARTANEWS.CO) – Tak kunjung menemukan Win-win solution permasalahan mengenai keberadaan dan aktivitas PT. Rimba Palma Sejahtera Lestari (RPSL), yang disinyalir merugikan salah satu warga RT 24, Kelurahan Payo Selincah. Bertempat di Aula Kantor Lurah Selincah, dilakukan mediasi yang ke tiga, antara perwakilan pihak Perusahaan dan perwakilan Ibu Hafsah sebagai penuntut, Rabu (23/02).

Dibuka langsung oleh Lurah Payo Selincah Firdaus, serta dipimpin oleh Camat Pall Merah Amran,. Dalam mediasi tersebut turut dihadirkan Kasubag Hukum Setda Kota Jambi Sahat Golan, Wakapolsek Jambi Timur Nauli Harahap, dan Babinsa, Babinkamtibmas.

Dalam pelaksanaan mediasi ini, pihak penuntut Ibu Hafsah diwakilkan Kusmiyati masih tetap bersikeras mempertahankan tuntutannya, yakni permintaan ganti rugi bangunan rumah yang rusak akibat mobilitas PT. RPSL berlalu lalang dengan tonase besar dan telah diperbaiki berkali-kali sejak tahun 2013, hingga tuntutan terhadap kerugian moril maupun non-moril juga dilayangkan.

Tercatat seluruh kerugian yang diminta dalam mediasi ini senilai Rp. 1.325.400.000, kepada pihak PT. RPSL. Menanggapi hal tersebut, pihak PT. RPSL Nelson Prayadi mengatakan keberatan nya terhadap tuntutan yang di ajukan oleh perwakilan Ibu Hafsah, dengan alasan tuntutan tersebut tidak berdasar.

“Kami pihak kedua (PT. RPSL) menolak semua tuntutan dari pihak kedua (Ibu Hafsah), yang tercantum dalam pasal 2 ayat 2 A sampai Z, dan AA, AB,. Disebabkan tuntunan ini Irasional dan tidak berdasar,” kata Nelson dalam Mediasi.

Di kesempatan ini Nelson juga menyampaikan, bahwa diwilayah RT 24 Kelurahan Payo Selincah tidak hanya berdiri PT. RPSL, namun masih banyak keberadaan perusahaan lainnya.

Setelah mendengar pernyataan yang dilayangkan oleh pihak PT. RPSL, Pihak penuntut, Ibu Kusmiyati mengungkapkan kekecewaan nya, dengan langsung meminta mediasi diakhiri. Ia beralasan bahwa dirinya seperti di pojokan. “Kami sebagai penuntut disini, sebagai korban, malah kami yang seperti di pojokan. Saya yang mengalami nya bertahun-tahun, jadi saya minta untuk Mediasi ini di akhiri,” sebut Kusmiyati sambil meninggalkan ruangan.

Disisi lain, Puspita Ardila yang merupakan anak Kusmiyati saat di wawancarai perihal penolakan tuntutan oleh PT. RPSL. Dirinya katakan, selama bertahun-tahun ia dan keluarga telah berjuang untuk mempertahankan haknya, namun dengan ditolak nya semua tuntutan, baik itu masalah tonase angkutan maupun ganti rugi biaya, ia mempertanyakan ada apa yang terjadi dalam kasus ini.

“Saya didalam tidak bisa menyuarakan karena usia saya belum cukup, namun saya mempertanyakan perihal tonase yang tidak di terima oleh PT. RPSL, dengan alasan sudah sesuai dengan kesepakatan bersama Pemkot Jambi, sedangkan aturan itu sangat bertentangan dengan Perda 04 tahun 2017 tentang angkutan barang,” kata Puspita.

Seusai mediasi yang dilakukan gagal, Sahat Golan Kasubag Hukum Setda Kota Jambi mengatakan, bahwa dirinya telah menggiring pihak penuntut dalam hal ini Kusmiyati untuk terus mengikuti mediasi hingga usai, namun dikarenakan adanya penafsiran berbeda yang membuat pihak penuntut meminta mengakhiri pelaksanaan mediasi dan langsung meninggalkan ruangan.

“Kalau tadi mediasi nya selesai, kita selesaikan bikin perjanjian, nanti tinggal tunggu eksen lagi, ternyata buntu lagi. Jadi tadi kita sudah menggiring untuk Ibu Kusmiyati mencari keadilan itu sampai akhir,” ucap Golan.

Sahat Golan berharap dengan adanya mediasi gagal ini, nantinya pihak kesatu (penuntut) dapat menemui kembali pihak Kelurahan untuk menyelesaikan perkara ini. (eco)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *