TRANS SIGINJAI Wajib KIR

KOTA JAMBI (WARTANEWS.CO) – Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor Pemerintah Kota Jambi, Suhendri tegas mengungkapkan semua kendaraan bermotor, seperti kendaraan mobil dan Truk/Bus wajib KIR (bahasa Belandanya KEUR) sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan berlaku, tidak terkecuali armada transportasi massal angkutan berbasis perkotaan, atau lazim disebut Bus Rapid Transit (BRT) TRANS SIGINJAI milik Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi Jambi untuk wajib KIR ke Kantor UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Jambi di wilayah Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Diketahui bahwa KIR ini, dalam bahasa Belandanya adalah KEUR, merupakan kumpulan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor, seperti kendaraan mobil dan Truk/Bus, sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya, khususnya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang.

“Apabila, domisili kendaraannya berada di Kota Jambi, maka BRT TRANS SIGINJAI, harus wajib KIR di Kantor UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Jambi,” sebut Suhendri menjawab media online ini.

Saat disinggung kewajiban mengurus KIR tersebut, tambahnya, sesuai peraturan perundang-undangan berlaku, antara lain Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025).

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317). Berikutnya yakni Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 33 Tahun 2018 Tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.  “Untuk KIR, ini, wajib dilakukan pemilik angkutan dan kendaraan sekali enam bulan. Jadi, mereka harus melakukannya dua kali dalam setahun,” jelasnya.

Lanjutnya menambahkan pada Tahun Anggaran 2019, UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Pemerintah Kota Jambi harus merealisasikan target penerimaan bagi daerah Kota Jambi melalui KIR ini, yakni sebesar Rp.3,5 Milyar. “Insya Allah, terealisasi sampai akhir tahun,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, bahwa Perusahaan Umum Djawatan Angkoetan Motor Republik Indonesia (Perum DAMRI) Kantor Cabang Jambi siap untuk mengoperasikan BRT TRANS SIGINJAI untuk pembukaan koridor dua, yang akan diujicobakan pada November 2019 mendatang.

Adapun trayek angkutan jasa transportasi massal berbasis perkotaan milik Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi Jambi ini, akan segera dioperasikan oleh operator Perum DAMRI Kantor Cabang Jambi menghubungkan Komplek Perkantoran Bupati Muaro Jambi di Bukit Cinto Kenang, Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi sampai ke dalam kawasan Sultan Thaha Airport (Bandar Udara Sultan Thaha Saifuddin Jambi), Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

Sementara untuk jasa transportasi angkutan penumpang trayek koridor satu selama ini, menghubungkanKantor Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Provinsi Jambi di daerah Kelurahan Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi-Universitas Jambi (Unja) di Telanaipura, Kota Jambi, TRANS SIGINJAI sudah lama beroperasi sejak 2017 yang lalu. (Afrizal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *