JAMBI (WARTANEWS.CO) – Walikota Jambi Syarief Fasha meninjau langsung kantor pajak terkait Masyarakat Terhadap Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, di Kantor Pelayanan Pajak(KPP) Pratama Jambi, Rabu (27/03).
Menurut Walikota Fasha, pembayaran pajak melalui E-filing dapat mempermudahkan masyarakat dan tidak perlu datang ke kantor pajak, karena e-filing bisa diakses melalui handphone android dimanapun berada.
Wali Kota Fasha menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Jambi untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan orang pribadi menggunakan e-Filing sebelum batas waktu 31 maret 2019 sebagai bukti cinta kepada negeri.
Fasha juga berharap kepada Masyarakat Kota Jambi untuk dapat melaporkan SPT nya diawal waktu karena jika nanti terdapat kesalahan bisa secepatnya diperbaiki dengan pendampingan petugas-petugas yang telah disediakan oleh KPP Pratama Jambi.
“Harapan kami nanti bahwasanya masyarakat Kota jambi dan Provinsi Jambi bisa taat terhadap kewjiban-kewajiban perpajakan ini,” harap Wali Kota Fasha.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jambi, Arief Puji Susilo mengatakan bahwa berdasarkan laporan data perhari ini, laporan SPT wajib pajak orang pribadi yang menggunakan e-filing sudah mencapai angka 95 persen. Namun akan terus dikejar hingga nanti mencapi target yaitu sebesar 100 persen.
“Target pasti 100 persen, insya allah kita masih punya waktu beberapa hari kedepan untuk mengejar target yang 100 persen”. Kata Arif Puji Susilo. (cbf)