Tim Tekab Rang Kayohitam Bersama Unit Reskrim Jambi Selatan Bekuk 4 Tersangka Ranmor

Jambi (WARTANEWS.CO) – Didampingi Kasat Reskrim Kompol. Handres, S.H., S.I.K. Kasubbag Humas  AKP. Helrawaty Siregar S.H. Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan IPDA PUTU GEDE EGA PURWITA, S.Tr.K, Kapolresta Jambi Kombes Pol. Dover Christian, S.I.K., M.H. Bersama Wakapolresta Jambi AKBP. Ruli Andi Yunianto, S.I.K.  melaksanakan Konferensi Pers Ungkap Kasus di Lobby Mapolresta Jambi, Senin (02/08). 13.00 Wib.

Kapolresta Jambi menyampaikan kasus Pencurian kendaraan bermotor dan roda empat, dengan tersangka yang diamankan yaitu JS (29), AA(30), DJ(22), AS(44), serta satu masih dalam pengejaran (DPO).

Kapolresta menjelaskan Kronologi Kejadian Pada hari Kamis, Tanggal 29 Juli 2021 diketahui sekira Pukul 06.30 WIB, telah terjadi Tindak Pidana Curanmor, Roda empat, berawal ketika pelapor dibangunkan istri yang mengatakan mobil telah hilang/ dicuri.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian 1 Unit Mobil L300 BH 8645 MP Tahun 2020, Pemilik an. Dewi dengan nominal kerugian sekitar Rp 150.000.000.

Tanggap cepat tim Opsnal Polsek Jambi Selatan yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Putu Gede Ega P, S.Tr.K melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan ungkap kasus kurang dari 1×24 jam.

Selanjutnya, dilakukan penangkapan terhadap 3 orang pelaku, Setelah dilakukan pengembangan terhadap sarana pelaku berupa Kunci Letter T yang ditemukan di wilayah Simpang Pete Kab. Batanghari beserta 1 unit SPM Honda Beat warna hitam list hijau.

Salah seorang pelaku dengan inisial JS (29) adalah tersangka utama, JS juga adalah residivis, dan satu orang lagi masih DPO.

Terkait Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Pasal 363 ayat 1 ke-4e dan 5e KUH Pidana. Dengan Dasar LP nomor : LP/B-122/VII/2021/Polsek Jambi Selatan. Adapun Ancaman Hukuman Pidana selama-lamanya 7 (Tujuh) Ta hun. (*/eco)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *