Tim Sat Resnarkoba Polresta Jambi Ungkap Kasus 3,5 Kilogram Sabu

Jambi (WARTANEWS.CO) – Polresta Jambi melalui Tim Sat Resnarkoba berhasil ungkap kasus sabu seberat 3,5 kilogram, dengan satu orang tersangka berhasil diamankan.

Hal ini dikatakan Wakapolresta Jambi AKBP Ruli Andi S.i.K , saat melakukan Konferensi Pers ungkap kasus, yang didampingi oleh Kasat Narkoba dan Kasi Humas Polresta Jambi, bertempat di Mapolresta Jambi, Selasa (05/07).

Dikatakan Wakapolres AKBP Ruli, penangkapan satu orang tersangka berinisial LL alias Isong pada Kamis, 16 Juni 22 pukul 01 malam, merupakan informasi dari masyarakat yang sering melihat LL mengedarkan narkoba di wilayah Tanjung Sari Jambi timur.

“LL alias Isong ini ditangkap didekat rumahnya dengan barang bukti 1kilo sabu, dan setelah dikembangkan ternyata tersangka menyimpan 32 paket sabu siap edar, dengan jumlah keseluruhan 3,5 kilogram,” ungkap Wakapolres.

Selain itu, Tim Sat Resnarkoba Polresta Jambi juga mengamankan barang bukti lain berupa HP yang diduga sebagai alat komunikasi, dan dua buah timbangan digital.Dalam hal ini, Wakapolres AKBP Ruli juga memberikan apresiasi terhadap Satnarkoba Polresta Jambi yang telah berhasil mengungkap peredaran sabu di wilayah hukum Kota Jambi.

Sementara itu Kasat Narkoba Polresta Jambi, Kompol Niko Darutama SE S.I.K, menyampaikan bahwa saat ini baru ditetapkan satu orang sebagai tersangka, dan masih dilakukan pengembangan penyelidikan.

Lebih lanjut, Niko menjelaskan, bahwa tersangka LL alias Isong ini baru satu kali beraksi diwilayah hukum Polresta Jambi, dan merupakan warga asli Jambi.

Terkait kegunaan penjualan hasil sabu, dikatakan Kasat Narkoba, tersangka Isong menyampaikan untuk kehidupan sehari-hari.

Dengan pelanggaran hukum yang dilakukannya, pelaku LL dijerat pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jenis sabu. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (eco)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *