Tim Optimalisasi Pemkot Jambi Datangi Wajib Pajak Bandel, Ada Tunggakan Hotel Berbintang Capai Miliaran

Jambi (WARTANEWS.CO) – Dalam rangka mewujudkan wajib pajak taat pada kewajiban membayar pajak, Badan Pengolahan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Jambi, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Jambi, yang dibentuk oleh Pemkot Jambi sebagai Tim Optimalisasi wajib pajak turun langsung di 15 titik, mulai dari sektor hotel, restoran, hingga usaha parkir.

Setelah sebelumnya dilakukan apel yang dipimpin oleh Sekda Kota Jambi, Tim Optimaslisasi wajib pajak dibagi atas 3 tim untuk turun langsung ke wajib pajak yang membandel akan kewajibannya.

Dari hasil kegiatan tersebut, melalaui Kepala BPPRD Kota Jambi, Nella Ervina mengatakan, dari 15 titik yang di sidak dapat terkumpul pajak hingga 15 miliar. Dengan berbagai lamanya masa tunggakkan, mulai dari bulanan bahkan hingga tahunan.

Dari hasil sidak Tim Optimalisasi dilapangan juga didapati kejadian yang sangat mencolok, salah satu hotel berbintang yakni Abadi Suite yang beralamat, Jl. Prof. HMO Bafadhal No.111, Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Pasar Jambi tidak taat pajak. Dengan jumlah pajak yang belum di bayar sangat fantastis yakni mencapai miliaran rupiah.

“Emang ada wajib pajak yang menunggak hingga sampai tahunan, dengan berbagai alasan saat ditanya, namun demikian kita beri tenggat waktu hingga besok untuk dapat menyelesaikan ke kantor BPPRD. Dari peraturan perundang-undangan di dalam undang-undang No. 28 dan undang-undang No. 1 juga bahwa kepada wajib pajak tidak melakukan pelunasan akan mendapatkan sanksi hingga pencabutan izin usaha.” ucap Kepala BPPRD Nella Ervina mengenai temuan tunggakkan pajak fantastis, Senin (30/05).

Nella Ervina juga menjelaskan bahwa sebelum melakukan sidak ke seluruh wajib pajak, pihaknya sudah melayangkan surat untuk segera melakukannya pelunasan pajak, namun hal tersebut di acuhkan.

“Pada prinsipnya Pemkot Jambi melakukan edukasi dan melakukan pembinaan seluruh wajib pajak agar menyadari bahwa uang pajak yang di titipkan oleh masyarakat itu adalah hak pemerintah. Wajib pajak tidak dapat menahan apalagi sampai berbulan-bulan dan bahkan ini sampai ada yang bertahun-tahun,” jelasnya.

Terkait kendala, Nella juga mengatakan bahwa alasan wajib pajak tidak lakukan pembayaran ada bermacam-macam, seperti uang disetorkan ke manajemen Pusat di Jakarta sehingga untuk melakukan pembayaran perpajakannya juga harus dari Jakarta.

“Sebenarnya itu alasan yang dibuat-buat karena masyarakat yang makan di restoran itu melakukan pembayaran 10% yang bukan hak pengusaha melainkan hak pemerintah makanya kita atas nama Pemkot Jambi melakukan edukasi dan melakukan uji ketaatan kembali agar wajib pajak tidak lalai untuk memenuhi kewajibannya,” ujarnya.

Sementara itu, terkait temuan tunggakan fantastis Abadi Suite, General Manager Abadi Suite Hotel & Tower, yang kerap di sapa Fitri saat di konfirmasi awak media memilih bungkam.

Pada kesempatan ini, Kepala BPPRD Nella Ervina, yang juga didampingi oleh Kadis Kominfo Abu Bakar dan Kasat Pol PP Mustari, juga menyidak langsung beberapa wajib pajak, di wilayah Kecamatan Pasar Jambi. (eco)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *