JAMBI – Dugaan adanya keterlibatan warga binaan yang mendekam di dalam sel Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) antar provinsi sebagai pelaku tindak pidana narkotika terkait penangkapan para tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 4,4 kilogram lebih, pada Kamis lalu (11/05/2017) di wilayah hukum Kepolisian Daerah Jambi.
Sungguh mengejutkan semua pihak, termasuk Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jambi, Bambang Palasara,SH saat jumpa pers di Markas Kepolisian Daerah Jambi, Selasa siang (16/05/2017).
Kepala Kepolisian Daerah Jambi, Brigadir Jenderal Polisi Drs Priyo Widyanto,MM kepada wartawan, Selasa siang (16/05/2017) menyebutkan adanya dugaan keterlibatan seorang warga binaan yang mendekam di Lapas Kelas I Tanjung Gusta, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara yang memerintahkan pengiriman narkotika jenis sabu seberat 4,4 kilogram lebih melalui kurir, yang diduga masih aktif sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI-AD) itu, kepada pemesannya seorang warga binaan di dalam Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, akhirnya berhasil digagalkan jajarannya, dalam hal ini Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jambi.
“Jajaran kita, dalam hal ini Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berhasil menyita narkotika jenis sabu, di dua tempat dan waktu kejadian yang berbeda. Masing-masing, yakni 4 Mei 2017 dengan barang bukti tiga paket narkotika jenis sabu, seberat 300 gram lebih, berisikan serbuk kristal bening dengan tersangka Tarmizi Ahmad alias Tar bin Ahmad.
Sedangkan 11 Mei 2017. Jajaran kita juga berhasil, menyita narkotika jenis sabu seberat 4,4 kilogram lebih, yang diduga atas perintah salah satu warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas Kelas I) Tanjung Gusta, Medan (Provinsi Sumatera Utara). Kemudian untuk diserahkan kepada seorang pemesan melalui kurir, kepada salah satu warga binaan di Lapas (Kelas IIB) Kuala Tungkal (Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi).
Kasus ini, sedang kami selidiki, berkoordinasi dengan pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jambi, tentang dugaan keterlibatan jaringan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (antar provinsi) ini,” ungkap perwira tinggi bintang satu kepada wartawan, saat itu didampingi Komandan Detasemen Polisi Militer/II/2 Jambi, Letnan Kolonel Corps Polisi Militer (CPM) TNI-AD, Irsyad, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jambi, Bambang Palasara,SH diruang lobbi Markas Kepolisian Daerah Jambi, The Hok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi, Bambang Palasara,SH menjelaskan hal itu. Pihaknya segera menyelidiki tentang dugaan keterlibatan warga binaannya di dalam Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal, diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 4,4 kilogram tersebut.
“Kita akan lakukan investigasi, menyelidiki pihak-pihak terkait dalam masalah ini,’ tegasnya saat dicecar wartawan, termasuk wartanews.co.
Ditambahkan apabila terbukti pelaku tindak pidana narkotika, kini didalami kasusnya oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jambi, kata dia, dirinya tidak segan-segan untuk mencabut hak-haknya sebagai terpidana, bila perlu direkomendasikan untuk mencabut semua hak-hak narapidananya, seperti remisi dan lainnya.
“Bila terbukti dalam penyelidikan (oleh Tim Kemenkumham Jambi) ini. Benar-benar, kita tindak. Minimal hak-haknya sebagai warga binaan, kita rekomendasikan untuk dicabut. Mereka intinya, tidak diperbolehkan untuk melakukan perbuatan pidananya lagi, dan tidak melakukan perbuatan tercela di dalam lapas. Apalagi sebagai bandar narkoba,” ujarnya.
Dalam press release diterima wartanews,co terkait tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 4,4 kilogram lebih ini, ditetapkan Usmanto Jamani bin Sumulugi dan kawan-kawan sebagai tersangka.
Masing-masing dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) berhasil digagalkan Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jambi, yakni TKP 1, atas nama tersangka Hanafiah dan Usmanto. Mereka ditangkap Kamis lalu (11/05/2017) di Jalan Lintas Timur KM 181, Desa Suban, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Sedangkan TKP 2, yakni atas nama tersangka Epi Kusnadi, ditangkap di Jalan Lintas Timur KM 134, Desa Pematang Pau, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kamis lalu (11/05/2017).
Sementara tersangka atas nama Tarmizi Ahmad alias Tar, ditangkap Kamis lalu (04/05/2017) di Jalan Lintas Timur, RT 12, Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Barang bukti berhasil disita tiga paket, berisi serbuk kristal bening narkotika jenis sabu seberat 311,85 gram.
(wartanews.co/Afrizal/Harvery)