Jambi (WARTANEWS.CO) – Tim gabungan yang terdiri dari Polda Jambi, Polisi Militer, Satpol PP melakukan sidak ke gudang-gudang penampungan minyak yang diduga tidak memiliki izin atau Ilegal, Rabu (21/10/21).
Sidak tersebut dibagi menjadi dua tim, tim pertama menyisir gudang gudang yang berada di Kota Jambi, sedangkan Tim yang kedua menyisir daerah Kapupaten Muarojambi dan Batanghari.
Sidak pertama yaitu di TKP di alamat RT 31, jalan Lingkar Barat, Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, kota Jambi. Dilokasi ini Tim Gabungan mendapat kendala yang ingin masuk gudang karena gerbang di rantai dan di Gembok. Namun petugas membongkar paksa gembok tersebut.
Setelah berhasil masuk digudang, Tim Gabungan tidak menemukan adanya seseorang penjaga gudang, hanya saja menemukan puluhan tedmon yang kosong dan Tangki minyak jenis solar.
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Sigit Dany Setiyono menyebutkan pihaknya bersama TNI dan Satpol PP hari ini melakukan sidak ke beberapa gudang yang diduga ilegal.
” Dari hasil tersebut tim gabungan memasang Police line untuk barang bukti, yaitu dua tangki minyak yang masih berisi minyak jenis solar. Selain itu juga ikut dipolice line selang dan Mesin pompa minyak,” ujarnya.
Dilokasi pertama, Barang Bukti yang diamankan yaitu 21 tedmon kosong, 2 tedmon berisi minyak solar olahan kapasitas 2.000 L, 1 tangki kapasitas ± 15.000 L berisi minyak solar olahan, 7 tangki kosong, 1 tangki kapasitas 5.000 L berisi minyak olahan, 1 unit mesin disel, 2 unit mesin pompa, 4 gulung selang. Barang bukti diamankan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi guna penyelidikan lebih lanjut.
” Untuk pelaku (penjaga gudang) diduga melarikan diri dan barang bukti kita bawa ke Polda,” pungkasnya.
Sementara itu, Sapi’i selalu Ketua RT 31, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru mengatakan kegiatan digudang tersebut dirinya tidak mengetahui secara persis.
“Saya selama jadi RT, baru sekali ini masuk digudang ini,” katanya.
Selain itu, para pekerjanya di Gudang tersebut tampak selalu berganti ganti, bahkan pekerjanya bukan warga RT 31.
“Pekerjanya semuanya orang luar, bukan warga RT 31,” katanya.
Sedangkan di lokasi yang ke dua, di Jalan Baru, disana Tim Gabungan tidak menemukan apa-apa, hanya memberitahukan kepada pemilik agar tidak melakukan penimbunan minyak. Setelah itu, tim Gabungan kembali ke Polda Jambi. (*)