Batanghari (WARTANEWS.CO) – Tim Gabungan Polda Jambi, Polres Batanghari dan Polisi Kehutanan serta pihak Pertamina, melakukan penutupan sumur minyak ilegal drilling yang berlokasi di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.
Sebelum dilakukannya penutupan sumur minyak ilegal dilakukan terlebih dahulu himbauan serta sosialisasi terhadap pelaku sumur Ilegal Drilling.
Wakil Direskrimsus Polda Jambi AKBP Muhammad Santoso mengatakan kegiatan ini diharapkan agar masyarakat dan pelaku bisnis Ilegal Drilling tidak mengulangi kegiatan ilegal drilling.
“Karena kegiatan ini banyak merugikan, selain kegiatan ini tidak ada pendapatan bagi Negara, dimana bumi dan air merupakan kekayaan Negara. Secara tidak langsung Negara di rugikan” katanya.
Selain itu juga terjadi kerusakan lingkungan yang cukup parah, dimana di bekas sumur minyak ilegal banyak minyak bercecer.
Disinggung apakah ada pelaku atau tersangka di lahan milih Situmorang, dirinya menjelaskan tidak mendapatkan pelaku atau tersangka, karena sebelum dilakukan penutupan telah dilakukan himbauan atau sosialisasi.
“Untuk pelaku dari sini (Lahan Situmorang-red) belum ada, Karena kita melakukan operasi ini, sosialiasai terlebih dahulu, preventif dulu. Kita juga mengingatkan kepada mereka Supaya mereka tidak melakukan lagi. Pas kita datang kesini mereka memang tidak ada lagi,” katanya.
Sementara itu, Kepala Desa Bungku Sandhya Ananda mengatakan bahwa sumur Ilegal drilling yang ditutup oleh tim gabungan salah satunya berada di Lahan milik Situmorang.
Dirinya menceritakan, untuk membuka sumur ilegal ini, satu sumur menghabiskan Rp 80 juta, dan pemilik lahan mendapat upah dari pelaku ilegal drilling Rp 50 ribu per drum. Dimana di Desa Bungku sejak 2016 sudah mulai masuk ilegal Drilling, tapi gencarnya beroperasi ilegal Drilling pada tahun 2018 lalu hingga saat ini.
“Sebelum ada razia sekitar 80 sumur minyak yang beroperasi, dan setelah razia saat ini sekitar 30 sumur yang masih beroperasi,” katanya. (mi/eco)