Tim Gabungan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kecamatan Mestong Lakukan Operasi Yustisi Razia Masker

MUARO JAMBI (WARTANEWS.CO) – Camat Mestong, Syaifullah, S.Ag, diwakili Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum Masyarakat (Trantib) Pemerintah Kecamatan Mestong, Srimisratun, SE menyatakan Tim Gabungan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kecamatan Mestong, terdiri dari jajaran Seksi Trantib Pemerintah Kecamatan Mestong, personil Polri dari Markas Kepolisian Sektor Mestong dan anggota TNI dari Koramil 415-13/Mestong terus melaksanakan razia masker di masyarakat, dalam rangka Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19 di wilayah hukum Kecamatan Mestong, sejak Senin lalu (2109/2020) hingga sekarang ini.

Hal tersebut diungkap Srimisratun saat dikonfirmasi Wartanews, Kamis siang (24/09/2020) di Kantor Camat Mestong, Jalan Jambi-Palembang, Desa Sebapo.

“Tim Gabungan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kecamatan Mestong, yakni jajaran Seksi Trantib Pemerintah Kecamatan Mestong  bersama-sama dengan pihak Polri dari Markas Kepolisian Sektor Mestong dan petugas TNI dari Koramil 415-13/Mestong, melakukan razia masker ditengah masyarakat dalam rangka Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19 Tahun 2020 guna mendisiplikan masyarakat tentang pentingnya penggunaan wajib masker ini,” sebutnya menjawab media online ini.

Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19 yang digelar oleh Tim Gabungan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kecamatan Mestong ini, ungkap Srimisratun, dilaksanakan di wilayah Pasar Sungai Landai, Kelurahan Tempino, di sepanjang Jalan Lintas Jambi-Palembang, terutama di Desa Nagasari dan Desa Sungai Landai, yang dimulai sejak pukul 09.00-11.30 WIB berjalan sukses dan lancar.

Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19 tahun ini, merupakan sosialisasi dan pemberitahuan penerapan Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 51 Tahun 2020 tentang wajib penggunaan masker di tempat umum dan ruang publik.

“Lebih kurang sekitar 20-an orang, yang terkena razia saat pelaksanaan Operasi Yustisi yang dilakukan oleh Tim Gabungan kita, dan sementara itu kita lakukan pembinaan kepada mereka, yang kedapatan tidak menggunakan masker tersebut, juga sekaligus sosialisasi pemberitahuan tentang wajib masker di tempat-tempat umum bagi seluruh masyarakat, khususnya di wilayah hukum Kecamatan Mestong,” jelasnya.

“Kepada warga yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah. Kita beritahukan untuk wajib menggunakan masker, dan kita berikan masker dan menjelaskan kepada mereka betapa pentingnya melaksanakan 3M dalam mewabahnya penyebaran Pandemi Covid-19 saat ini, yaitu: Menggunakan masker saat keluar rumah dan beraktifitas diluar rumah, tetap Menjaga jarak, dan sesering mungkin Mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan zat antiseptik pembunuh kuman guna mencegah penularan sekaligus memutus mata rantai penyebaran penularan wabah Pandemi Covid-19 ditengah masyarakat sekarang ini,” tutupnya. (Afrizal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *