Tidak Miliki Izin Mendirikan Bangunan, Pemkot Serta Pol PP Kota Jambi Segel McDonald

KOTA JAMBI (WARTANEWS.CO) – Pemerintah Kota Jambi beserta Satuan polisi pamong praja kota Jambi hari ini melakukan penyegelan pembangunan restoran cepat saji McDonald yang berada di samping kantor Telkom Simpang Tiga Sipin. Senin (28/01).

Kabid penegakan Perda Sat Pol PP kota Jambi, Said Faizal, mengatakan saat ini pihak pemilik bangunan baru tahap mengajukan izin. Namun dirinya menyayangkan sikap pemilik bangunan yang tetap membangun.

Said Faizal memastikan bangunan ini belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Perizinan belum selesai tetapi kegiatan pembangunan sudah dilaksanakan. IMB dan Amdal Lalin belum ada. Selagi mereka mengurus perizinan, aktivitas pembangunan kita stop saat ini, sampai dengan pengurusan segala perizinan.

Said Faizal menambahkan, penyegelan dilakukan atas dasar menyalahi Peraturan Daerah (Perda) no 03 tahun 2015 tentang bangunan.

“Dan pemilik bangunan mengakui bahwa ini adalah kesalahan mereka dan akan segera urusan izin”. Kata Said

Penyegelan cukup menyita perhatian warga yang melintas. Sementara, para pekerja terpaksa hanya bisa duduk dan menyaksikan penyegelan. (cbf)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *