Tidak Kantongi Izin, Pasar Malam di Paksa Tutup

SAROLANGUN (WARTANEWS.CO) – Pasar Malam yang ada di RT 01 Kelurahan Aur Gading, Kecamatan Sarolangun, tepatnya di Jalan Lintas Sumatera KM 01 Sarolangun, sebelum Mapolsek Sarolangun sebelah kiri dari arah Sarolangun-Bangko, sudah beroperasi dua har. Namun sayang, Pasar Malam tersebut ternyata belum mengantongi izin baik dari Pihak Kelurahan, Kecamatan bahkan dari pihak kepolisian setempat.

Aktivitas pasar malam itupun mendapat sorotan dari warga, termasuk kepolisian.

Kamis (3/5) sore kemarin, sekitar pukul 17.15 WIB, Sekretaris Camat Sarolangun Busra Desman, Kapolsek sarolangun Iptu Rendie Rienaldy, SIK bersama puluhan anggota, dibantu personil Satpol PP Sarolangun mendatangi lokasi Pasar Malam untuk menemui pengelola pasar malam tersebut.

Dari pantauan wartanews.co dilapangan, tampak terjadi dialog dengan pengelola pasar malam. Karena aktivitas belum ada izinnya, diminta segera untuk menutup dan menghentikan semua aktivitas pasar malam tersebut.

Sekcam Sarolangun, Busra Desman mengatakan, bahwa keberadaan pasar malam tersebut selain belum ada izin, juga membuat masyarakat setempat gelisah dan terganggu. Apalagi saat ini menjelang bulan suci ramadhan. Pihak Kecamatan Sarolangun tidak akan mengeluarkan izin hiburan malam berkedok pasar malam tersebut, yang rentan dengan aktivitas judi.

“Kegiatan pasar malam ini membuat masyarakat gelisah dan proses izin belum disampaikan ke pihak kelurahan maupun ke tingkat kecamatan, begitu juga ke Polsek dan Polres. Dan benar belum ada izin, baru menyampaikan secara lisan kepada masyarakat setempat, ya kami harus tindak tegas,” katanya.

Ia juga menyebutkan bahwa pasar malam tersebut jika masih beroperasi nantinya, apalagi belum ada izin maka akan dilakukan penindakan tegas berupa pembongkaran secara paksa. Maka, ia meminta pengelola pasar malam untuk menutup pasar tersebut.

Namun ia masih akan melihat proses izinnya seperti apa. Ditegaskannya kembali, persoalan pasar malam tidak dikeluarkan izinnya selama menjelang dan bulan suci ramadhan. karena masyarakat terganggu selama menjalankan ibadah puasa, belum lagi ada aktivitas perjudian, pihaknya juga antisipasi keributan, tindakan curanmor dan tidak ingin ada jalanan yang macet.

“Kami tidak mengeluarkan izin pada bulan suci ramadhan, itu sudah perintah langsung dari Bapak Camat, sebenarnya harus melapor dulu, tidak harus sembarangan masuk ke wilayah kecamatan,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolsek Sarolangun Iptu Rendie Rienaldy juga menegaskan akan mendukung sepenuh pihak kecamatan, jika memang izinnya tidak dikeluarkan, pihaknya siap membantu dalam menegakkan hukum dengan melakukan penutupan.

“Sementara penutupan, sebelum izin keluar. dan kita siap membantu penutupan jika pemerintah tidak mengeluarkan izin. Untuk syarat izin pasar malam itu, harus ada rekomendasi dari bawah dulu, mulai RT/RW, lembaga Adat, kelurahan dan kecamatan lalu ke kami dan sampai ke Polres,” tukasnya. (Egoni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *