Tersangka Dari Kejagung RI Dilimpahkan ke Kejari Sengeti

MUARO JAMBI – Surya Indra Kusuma, pelaku pemilik lahan pada kasus perselisihan antara Desa Arang-Arang dengan Desa Sipin Teluk Duren, Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi, berhasil diciduk oleh Mabes Polri beberapa waktu, setelah sempat menghilang dan telah dijadikan tersangka oleh Kejagung RI.

Kasus tersangka Surya Indra Kusuma, telah dilimpahkan oleh Kejagung RI ke Kejaksaan Negeri Sengeti, Rabu (05/04) lalu, hal itu diungkapkan oleh Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sengeti, Lusi Fitriyani,SH ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, pada Senin (18/04) pagi.

Kata dia, pihak Kejaksaan Agung telah meneliti,memeriksa dan menyidik seluruh perkara Surya Indra Kusuma hingga penetapan menjadi tersangka. Sementara Kejaksaan Agung, menerima berkas laporan itu dari markas besar Kepolisian RI di Jakarta, yang telah turun langsung melakukan penangkapan dan memproses tersangka Surya Indra Kusuma, terkait pengakuannya atas kepemilikan lahan. “Dalam waktu dekat, tersangka Surya Indra Kusuma akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sengeti. Dan saat ini tersangka ditahan di Polres Muaro Jambi”, ujarnya.

Untuk diketahui, Surya Indra Kusuma adalah pencetus bahwa lahan yang dikuasainya adalah miliknya, pada sidang sengketa lahan antara Desa Arang-Arang dengan Desa Sipin teluk Duren, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi beberapa waktu lalu. Surya Indra Kusuma didampingi kuasa hukumnya, Buyung Nasution, SH dan Elvis, SH.

Sementara dalam gelar perkara sidang tersebut, pihak kuasa hukum Desa Arang-Arang, Anom, SH dkk mencurigai sebuah peta lokasi lahan yang ditandatangani oleh Kepala Desa sebelum menjabat atau seseorang yang belum menjabat kepala desa.

Sidang yang digelar itu, diketuai hakim ketua Maria CN Barus, SH, MH dan pada sidang lanjutnya diketuai oleh hakim ketua Endang AN, SH, MH selaku ketua Pengadilan Negeri Sengeti pada waktu itu.

Sidang lapangan juga telah dilaksanakan yang didampingi Kepala Desa Arang-Arang, Bahari, Kepala Desa Sipin Teluk Duren, Hendri, Kepala Desa Pemunduran, Muslimin, Kapolsek Kumpeh Ulu Iptu Eko Budi Lestio.

Persidangan kasus sengketa tapal batas antara desa Arang-Arang dengan Desa Sipin Teluk Duren sudah digelar sebanyak 21 kali.



(wartanews.co-H/Aji)


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *