MUARO JAMBI (WARTANEWS.CO) – Penghasilan Tetap (Siltap) dan Tunjangan yang diterima Perangkat Desa di Kabupaten Muaro Jambi pada tahun 2020 sudah ditingkatkan sesuai aturan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa.
Hal tersebut diungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, Drs Raden Najmi, melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Kantor Dinas PMD Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, Dicky Ferdiansyah, STP ketika dikonfirmasi Wartanews belum lama ini.
Dicky menambahkan terkait adanya peningkatan Siltap dan tunjangan yang diterima para Perangkat Desa maka pelayanan kepada masyarakat harus lebih ditingkatkan, termasuk soal disiplin jam kerja perangkat desa di kantor desa, yang sudah diatur lebih tegas dalam Peraturan Bupati Muaro Jambi (PERBUP) Nomor 130 Tahun 2018 Tentang Jam Kerja Kerja Kantor Desa di Kabupaten Muaro Jambi. “Harus ada peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ditambahkan soal kedisiplinan masalah tingkat kehadiran perangkat desa di kantor desa diatur tegas di dalan PERBUP Nomor 130 Tahun 2018 Tentang Jam Kerja Kantor Desa di Kabupaten Muaro Jambi.
Berdasarkan Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 130 Tahun 2018 Tentang Jam Kerja Kantor Desa di Kabupaten Muaro Jambi, menegaskan bahwa hari kerja Kantor Desa dalam satu minggu ditentukan lima hari kerja, yaitu hari Senin-Jum’at, kecuali apabila terdapat Hari Libur Nasional, dan Cuti Bersama.
Sementara jam kerja Kantor Desa sebanyak 37,5 jam dalam satu minggu. Masing-masing yaitu hari Senin-Kamis yaitu pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB, dan diberi hak istirahat selama 30 menit dari pukul 12.00-12.30 WIB.
Kemudian hari Jum’at, yaitu pukul 08.00-16.30 WIB, dan diberi hak istirahat selama 60 menit, mulai dari pukul 12.00-13.00 WIB.
“Masuk kerja, dari pukul 08.00 WIB, dan pulangnya pukul 16.00 WIB, selama lima hari kerja, dan dibuatkan absen bagi perangkat desa setiap hari kerja. Saat ini, Perangkat Desa sudah ditingkatkan Penghasilan Tetap (Siltap) dan tunjangannya, masing-masing Kepala Desa (Kades), Sekretaris Desa (Sekdes), dan perangkat desa lainnya, seperti Kepala Seksi (Kasi) dan Kepala Urusan (Kaur), dan lain-lain,” ungkapnya menjawab media online ini.
Terkait dengan absensi kehadiran para perangkat desa di Kantor Desa tersebut, kata Dicky, sudah ada beberapa desa di Kabupaten Muaro Jambi, yang telah mengggunakan sistem absensi elektronik, yaitu Fingerprint yakni sebuah perangkat elektronik sistem yang menerapkan sensor Scanning jari, untuk mengetahui sidik jari seseorang bagi keperluan absensi/kehadiran di tempat kerja, antara lain Desa Mekar Sari (Kecamatan Kumpeh Ilir), Desa Mekar Jaya (Kecamatan Sungai Gelam), Desa Mendalo Darat (Kecamatan Jambi Luar Kota), Desa Sungai Aur (Kecamatan Kumpeh Ilir), dan Desa Senaung (Kecamatan Jambi Luar Kota).
Lanjutnya menjelaskan bahwa besarnya Siltap beserta tunjangan yang diterima para perangkat desa di Kabupaten Muaro Jambi ini, papar Dicky, di dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, masing-masing perangkat desa menerima kenaikan, yaitu besaran penghasilan tetap untuk Kades dari Rp.2.500.000, kini sudah ditambah sebesar Rp.1.000.000. Sehingga totalnya, Kades menerima penghasilan tetap sebesar Rp.3.500.000/bulan.
Selanjutnya Sekdes, yang semula menerima penghasilan tetap sebesar Rp.2.250.000/bulan. Kini sudah ditambah sebesar Rp.430.000. Maka total penghasilan tetap yang diterima Sekdes perbulannya, jumlahnya menjadi Rp.2.680.000.
Kemudian para perangkat desa lainnya, seperti Kasi dan Kaur di Kantor Desa, masing-masing menerima penghasilan tetap sebesar Rp.2.050.000. Tetapi justru kini sudah ditambah sebesar Rp.150.000 sehingga total penghasilan tetap yang diterima mereka jumlahnya menjadi Rp.2.200.000/bulan.
“Penghasilan Tetap (Siltap) diberikan kepada Kades, Sekdes, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD),” sebut Dicky Ferdiansyah.
Untuk patut diketahui, bahwa ADD ini, adalah anggaran keuangan yang diberikan kepada pemerintahan di desa, dan dana ADD tersebut berasal dari APBD. Sumber dananya sendiri, merupakan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, yang diterima oleh pemerintah kabupaten/kota. (Afrizal)