Jambi (WARTANEWS.CO) – Dalam rangka pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dilaksanakan pada kamis 27 mei 2021, sesuai dengan keputusan Kementerian Dalam Negeri, ke lima Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan akan diliburkan.
Hal ini disampaikan Pj Gubernur Dr.Hari Nur Cahya Murni dalam wawancara seusai Rapat Renja Pemerintah Provinsi Jambi, di Ruang Pola Gubernur, Senin (24/5) siang.
Pj Gubernur menegaskan, walau Provinsi Jambi sebagai penyelenggara, namun dengan total suara yang tidak banyak, maka hanya lima Kabupaten/Kota yang diputuskan untuk diliburkan, sesuai dengan pertimbangan.
Terkait dengan penyelenggaraan PSU yang masih dalam keadaan pandemi, Pj Gubernur Nur Cahya Murni mengatakan, berkaca pada mekanisme pilkada serempak yang dilaksanakan dengan sukses akan menjadi contoh, agar tidak ada muncul mengenai cluster baru Covid-19.
Dalam hal ini Nur Cahya Murni juga menghimbau agar masyarakat meningkatkan kesadaran bahaya Covid-19, dengan disaat penyelenggaraan selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes). (eco)