Jambi (WARTANEWS.CO) – Terkait polemik yang terjadi antara perusahaan PT. Rimba Palma Sejahtera Lestari (RPSL), dan seorang warga, Nenek Habsah di RT 24, Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Pal Merah tak kunjung mendapati jalan keluar. Namun pengerjaan jalan yang dilalui PT. RPSL akan tetap dilakukan demi tidak merugikan warga sekitar.
Hal ini diungkapkan oleh Humas PT. RPSL Devry, saat dikonfirmasi langsung di Ruang Kerja nya, Senin (12/09) sore.
Ia menjelaskan, pengerjaan jalan untuk operasional PT. RPSL merupakan salah satu tuntutan dari keluarga Nenek Habsah, yang hingga saat ini belum ada titk terang (perdamaian). Namun pihak perusahaan akan tetap membangun jalan tersebut, sebagai bagian dari kewajiban dan tanggung jawab agar tidak merugikan masyarakat di sekitar.
“Saat ini PT. Rimba Palma Sejahtera Lestari (RPSL) sedang menghitung biaya yang akan di keluarkan untuk pembuatan jalan tersebut. Ada sekitar lebih kurang 500 meter yang akan kita bikin jalan rigit beton sebagai tanggung jawab perusahaan, dan operasional,” kata Humas Devry.
“Kemungkinan jalan akan di kerjakan untuk tahun depan, karena kita disini hanya bertugas melaporkan, dan aksinya ada dikantor pusat kita. Dan nantinya akan diserahkan pengerjaannya kepada Dinas PUPR Kota Jambi dan Dinas terkait lainnya,” sambungnya.
Humas Devry juga menambahkan, terkait pengaduan Hukum yang dilakukan pihak keluarga Nenek Habsah, saat ini perkara nya telah selesai, dikarenakan tidak ditemukannya unsur pidana dalam persoalan permintaan ganti rugi tersebut.
“Ya, untuk tuntutan dari keluarga nenek Habsah masih terus bergulir, terakhir mereka juga mengadukan kepada Komisi III DPRD Kota Jambi. Namun saat akan dipertemukan kedua belah pihak, penuntut tidak hadir. Tidak hanya itu, sebelumnya kita juga sudah ditemui oleh penyidik Polda Jambi, namun kejadian nya sama, penuntut tidak juga hadir ditempat,” jelasnya.
Untuk diketahui, Persoalan PT. RPSL dan keluarga Nenek Habsah bergulir sejak Februari lalu. Dimana pihak Nenek Habsah menuntut PT. RPSL sebesar 1, 2 miliar lebih dan bersedia memperbaiki jalan operasional yang dilalui, sebagai salah satu penyebab dari kerusakan rumah yang ditempatinya. Dan dalam persoalan ini juga telah dilakukan mediasi antara para pihak sebanyak 3 kali oleh Pemkot Jambi, dalam hal ini Kelurahan dan Kecamatan. (eco)