JAMBI (WARTANEWS.CO) – Calon Pasukan Pengibar Bendera (Capaskib) Kota Jambi tahun 2020 tidak bisa melaksanakan pengibaran bendera HUT RI ke-75. Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Walikota Jambi dr. H. Maulana setelah selesai memberikan arahan kepada Capaskib tahun 2020 di Ruang Pola Kantor Walikota Jambi, Kamis (30/07/2020).
Maulana menjelaskan bahwa sesuai dengan surat dari Menteri Sekretaris Negara yang berisi tentang proses Tata Upacara HUT RI ke 75 tahun 2020 di tengah pandemi covid-19 yaitu menjelaskan agar pengibar bendera hanya tiga orang saja. “Yang bertugas untuk menaikkan bendera hanya tiga orang dari Purna Paskibraka tahun 2019,” ujarnya.
Maulana menambahkan bahwa untuk tahun 2020 ada 71 itu Capaskib, 15 orang diantaranya lulus seleksi Provinsi dan satu orang merupakan cadangan nasional namun keseluruhan Capaskib Kota Jambi belum melalui proses pengukuhan sehingga belum diizinkan untuk mengibarkan bendera pada saat HUT RI ke 75.
Lebih lanjut Maulana menjelaskan bahwa seluruh Capaskib tahun 2020 akan mengibarkan bendera di tahun depan yaitu tahun 2021 sehingga pada tahun depan tidak ada lagi proses seleksi untuk pasukan pengibar bendera.
“Tahun ini diserahkan kepada yang Purna Paskibraka 2019. Untuk yang 2020 ini secara otomatis nanti di bulan April akan dipanggil kembali untuk pelatihan, menjalankan tugas pengibaran bendera pada tahun 2021. Tahun depan tidak ada seleksi tapi langsung proses latihan,” jelas Maulana. (cbf)