JAMBI – Semua tenaga kerja asing yang bekerja di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah Provinsi Jambi, wajib memperoleh program jaminan sosial perlindungan tenaga kerja untuk menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jambi, Adlin Faizal mengungkapkan semua pekerja berkewarganegaraan asing yang bekerja di seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Jambi khususnya wilayah lingkup kewenangan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi harus mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun ruang lingkup kewenangan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jambi, mencakup lima kabupaten dan satu kota, yaitu Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Batang Hari, Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Tebo dan Kota Jambi.
“BPJS adalah program wajib pemerintah, setiap orang asing yang bekerja sebagai tenaga kerja di sebuah perusahaan di Indonesia, termasuk di Jambi tetap wajib mendaftar di BPJS Ketenagakerjaan sesuai amanah undang-undang”, tegas Adlin Faizal.
Lanjutnya pada 2015 lalu, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jambi telah membayar jaminan santunan kematian sebesar 24 juta rupiah kepada seorang tenaga kerja asing berkewarganegaraan China yang meninggal dunia.
“Pernah kita lakukan pembayaran jaminan santunan kematian kepada satu orang tenaga kerja asing warga negara China yang meninggal dunia, dengan nilai santunan sebesar 24 juta rupiah, termasuk sekaligus dengan jaminan hari tuanya”, tuturnya.
Regulasi dan ketentuan perundang-undangan yang mengatur jaminan sosial perlindungan tenaga kerja bagi tenaga kerja Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di wilayah Republik Indonesia, termasuk di wilayah Provinsi Jambi, papar Adlin, antara lain Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44, Nomor 45 dan Nomor 46 Tahun 2015, masing-masing yakni Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2013 Tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial.
“Terhitung sejak pertama masuk kerja, dan ada resiko sosial dari pekerjaannya tersebut maka Tenaga Kerja Asing (TKA) yang memenuhi persyaratan, dan sampai dia pensiun. Lalu, dia kembali ke negara asalnya maka wajib didaftarkan empat program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun”, ungkapnya.
(wartanews.co/Afrizal)