Jambi (WARTANEWS.CO) – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mengambil langkah tegas terhadap Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang terafiliasi dengan gerakan Negara Islam Indonesia (NII) di Provinsi Jambi, dengan melakukan pencabutan tanda daftar atau izin operasional LKS.
Hal itu mengemuka setelah dilakukan Rapat Terkait Pencabutan Tanda Pendaftaran atau Izin Operasional terhadap 8 Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), bertempat di Ruang Rapat Sekda Kota Jambi, Kamis (10/7/2025). Dengan dihadiri langsung Wali Kota Jambi Dr.dr.H. Maulana, M.K.M, Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha, S.E., M.A, perwakilan unsur Forkopimda Kota Jambi, Sekretaris Daerah (Sekda) A Ridwan beserta jajaran terkait dilingkungan Pemkot Jambi, serta para pemilik Lembaga Kesejahteraan Sosial.
Pencabutan tanda daftar atau izin operasional terhadap LKS ini juga menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Jambi yang serius dalam memberantas paham radikal dan terorisme. Sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa paham menyimpang tidak diberi ruang di tengah masyarakat Kota Jambi.
Adapun LKS yang dilakukan pencabutan tanda daftar adalah LKS Sumater Rindang; LKS Berkah Karunia Umat; LKS Amal Barokah Indonesia; LKS Amal Bhakti Negeri; LKS Mutiara Abadi Jariah Umat; LKS Jamiatul Berkah; LKS Pundi Amal Bhakti Negeri; dan LKS Ridho Pertiwi.
Usai rapat tersebut, Wali Kota Maulana menyampaikan, dengan dilakukannya pencabutan tanda daftar atau izin operasional terhadap LKS ini dapat diterima langsung oleh para pihak yang bersangkutan.
“Alhamdulillah mereka dengan ikhlas dan suka rela menerima apa yang telah menjadi keputusan kami dari Pemerintah Kota Jambi,” ujarnya.
“Kemudian jika masih ada dari mereka yang ingin menjalankan Lembaga Kesejahteraan Sosial ini, kami juga mengizinkan dengan syarat membuat perizinan baru dan begitupun terhadap para personelnya,” lanjutnya.
Terkait alasan pencabutan LKS ini, Maulana mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota telah bekerjasama bersama pihak-pihak terkait untuk mengumpulkan segala informasi.
“Tentunya kami juga telah melakukan pembekalan terhadap mereka yang terafiliasi dengan gerakan Negara Islam Indonesia (NII),” ungkapnya.
Dikesempatan itu, dirinya juga mengimbau agar masyarakat harus semakin selektif dalam memilih lembaga sosial yang akan diberi amanah bantuan. Dan tidak mudah terpengaruh, apalagi mengikuti jejak lembaga yang menyimpang dari nilai-nilai kebangsaan.
“Keterlibatan NII dalam LKS dinilai sangat mengkhawatirkan karena telah menyentuh individu, keluarga, komunitas, bahkan masuk secara masif ke lembaga sosial,” imbaunya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dan tidak mencontoh praktik-praktik yang dilakukan oleh lembaga-lembaga yang terindikasi menyebarkan paham menyimpang. Jangan sampai niat baik berdonasi justru dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan yang menyesatkan,” pungkas Wali Kota Maulana.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Jambi Yunita Indrawati mengatakan, dasar hukum pelaksanaan Pencabutan Tanda Daftar Pendaftaran atau Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial ini berdasarkan peraturan Menteri Sosial Nomor 5 tahun 2024 tentang lembaga kesejahteraan sosial, yang secara prinsip mengatur pengelolaan lembaga kesejahteraan sosial.
“Proses pencabutan LKS telah melalui tahapan yang dimulai dari surat Sekretaris Daerah Provinsi Jambi tanggal 16 Januari 2025 tentang Yayasan atau Lembaga Kesejahteraan Sosial yang terafiliasi dengan gerakan negara Islam Indonesia di Provinsi Jambi, dan selanjutnya Dinas Sosial melakukan evaluasi, identifikasi serta konsolidasi sebagai upaya tanggung jawab dalam melakukan pembinaan dan monitoring yang dilakukan secara terarah, prosedural dan persuasif melibatkan semua komponen stake holder baik Densus 88 pencegahan, maupun Dinas Sosial sebagai bagian dari prosedur tahapan pencabutan,” katanya.
“Setalah Bapak Wali Kota menyampaikan surat pencabutan tanda daftar operasional untuk 7 LKS ini, selanjutnya hari Jumat akan dilanjutkan dengan proses lapangan untuk penutupan operasional LKS sampai LKS baru terbentuk,” tambahnya.
Terkait tindak lanjut, Yunita menyebut, berdasarkan hasil evaluasi dan identifikasi, bahwa 6 yayasan LKS masih memiliki izin operasional paling lama sampai tahun 2027, tidak melaporkan setiap kegiatan dan tidak melaporkan keuangan secara transparan dan akuntabel secara ketentuan perundang-undangan, maka berdasarkan pasal 27 (1) bahwa LKS dan LKS asing yang tidak melaporkan kegiatannya secara berkala dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara dari kegiatan, denda administratif, dan pencabutan tanda pendaftaran atau izin operasional.
“Yayasan LKS yang tidak melakukan perpanjangan dan pendaftaran, yaitu Pundi Amal Bhakti Negeri dan Amal Barokah Indonesia, berpedoman pada pasal 17 terkait jangka waktu, hak dan kewajiban pada pasal 23 dan 24, maka dapat ditindaklanjuti dengan penutupan secara permanen dan pencabutan surat tanda pendaftaran dan izin operasional LKS,” sebutnya.
Kedepan, Pemkot Jambi akan memperketat proses verifikasi dan pengawasan terhadap lembaga-lembaga sosial yang bergerak di bidang penghimpunan dana publik.
“Ini juga menjadi momentum bagi kita semua untuk lebih berhati-hati, dan memastikan bahwa lembaga-lembaga sosial yang kita dukung benar-benar berjalan dalam koridor konstitusi dan kebangsaan,” ucap Yunita.
Dia juga menjelaskan, per tanggal 20 Juni 2025 Dinas Sosial telah melakukan monitoring dan menyampaikan surat terkait tata cara pendaftaran LKS serta melihat sejauh mana progres pengurus LKS dalam menyiapkan administrasi untuk pengajuan dengan nama LKS yang baru.
“Hal ini juga menindaklanjuti pemanggilan kepada LKS/Yayasan Terafiliasi pada tanggal 17-19 Maret 2025 di Kantor Dinas Sosial Kota Jambi. Serta Pemanggilan Kepada LKS/Yayasan Terafiliasi Pada Tanggal 6-7 Mei 2025 di Kantor Dinas Sosial Kota Jambi,” tutupnya.
Dengan langkah ini, Pemerintah Kota Jambi berharap menjadi contoh tegas bahwa negara hadir dalam menjaga ketertiban sosial dan memastikan lembaga-lembaga sosial berjalan sesuai dengan nilai Pancasila dan hukum yang berlaku.
Pemerintah juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melapor jika menemukan aktivitas lembaga yang mencurigakan atau tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (eco)