Tantangan Berat Kades di Kabupaten Muaro Jambi Pada 2020

MUARO JAMBI (WARTANEWS.CO) – Keberhasilan seorang petugas Pendamping Desa (PD) menjadi kades melalui Pilkades secara demokratis menjadi cambuk bagi petugas itu sendiri dalam memperkuat ekonomi masyarakat dan kemajuan desa yang dipimpinnya kelak selama enam tahun kedepan periodesasi masa baktinya menjadi kades terpilih dihadapan seluruh masyarakat pemilihnya.

Muhammad Ridho, salah seorang Petugas Pendamping Desa Tingkat Kecamatan (PDTK) di Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi menyatakan tugas kades semakin berat pada 2020 mendatang.

Kades yang baik itu, menurutnya harus benar-benar memperkuat ekonomi masyarakat desanya dan penguatan SDM masyarakatnya sesuai visi dan misi yang diwujudkan Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes) Republik Indonesia pada 2020 dimasa pemerintahan Presiden Republik Indonesia, Ir H Joko Widodo dan Wakil Presiden Republik Indonesia, KH Ma’ruf Amin dalam membangun kehidupan ekonomi rakyat dan memajukan desa di seluruh wilayah Republik Indonesia, termasuk di daerah ‘Bumi Sailun Salimbai’ Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi selama lima tahun pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin berkuasa dalam lima tahun (2019-2024) ini.

Dipaparkan Muhammad Ridho, ketika itu didampingi oleh dua orang perangkat desa Desa Tunas Baru, Kecamatan Sekernan yaitu masing-masing Kepala Dusun Kemang Manis, Siswantoro, dan Kepala Dusun Cupu Gading, Mat Mukti, dijelaskannya bahwa visi Kemendes kedepannya, khususnya pada 2020 mendatang, pihak Kemendes terus memperkuat peningkatan ekonomi rakyat dan ekonomi desa, terutama peningkatan ekonomi dan pendapatan keluarga, serta penguatan SDM masyarakat desa bersumber dari dana desa, dari pos APBN Kemendes.

“Adapun skema penggunaan Dana Desa (DD) pada visi Kemendes pada tahun 2020 nanti. Skemanya adalah 70 persen, adalah pemberdayaan masyarakat melalui penguatan ekonomi masyarakat desa, serta penguatan SDM warga desa di seluruh desa di seluruh wilayah Republik Indonesia. Sedangkan sisanya 30 persennya adalah, peningkatan infrastruktur fisik desa,” jelasnya kepada Wartanews belum lama ini saat ditemui di Kantor Kepala Desa Tunas Baru, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.

Lebih lanjut, masih ungkapnya, banyak penguatan sektor-sektor ditengah masyarakat desa yang dapat dioptimalkan seperti banyak dijumpai di daerah Kabupaten Muaro Jambi umumnya merupakan daerah pertanian, perkebunan dan petani tambak perikanan air tawar di sepanjang daerah aliran Sungai Batang Hari ini, antara lain penguatan kelompok-kelompok tani desa, gabungan kelompok tani (gapoktan) yang ada di desa setempat, pemanfaatan lahan pertanian dan perkebunan rakyat yang masih memadai untuk dikembangkan, serta pembudidayaan perikanan sungai.

“Seorang kades, harus menggali potensi ini. Banyak sekali, masalah-masalah yang harus diperhatikan di desanya. Sehingga Kemendes, mendorong agar kades senantiasa menguatkan sektor-sektor ekonomi desa guna meningkatkan pendapatan ekonomi keluarga dan rakyatnya, serta peningkatan di sektor SDM masyarakatnya dalam mewujudkan desa yang sejahtera,” tuturnya.

Untuk diketahui, tegas Ridho, jabatan kepala desa adalah jabatan politik di desanya, melalui forum Musyawarah Desa (Musdes), dapat menyelesaikan segala permasalahan yang ada di desanya bersama masyarakat. “Sehingga Kades dalam bekerja, dia harus mengakomodir segala permasalahan yang terjadi ditengah masyarakatnya agar segala tujuan dan visi Kemendes selama lima tahun (2019-2024) tercapai, khususnya bagi kemajuan desa di daerah ‘Bumi Sailun Salimbai’ Kabupaten Muaro Jambi,” ujarnya.

Ditambahkan kades merupakan jabatan politik, yang diembannya selama enam tahun dalam memimpin masyarakat di desanya. “Kades itu, wajib memajukan kehidupan rakyat di desanya, dan ikut serta dalam pembangunan dan kemajuan di desanya selama dia menjabat untuk mempertanggungjawabkan jabatan politiknya kepada rakyat yang memilihnya,” ungkapnya.

Di dalam ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa, disebutkan bahwa Kepala Desa, dalam waktu tiga bulan dirinya menjabat setelah resmi dilantik. Maka Kades tersebut, wajib merumuskan segala perencanaan pembangunan selama enam tahun masa baktinya, yang dituangkan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).

“RPJMDes, inilah tolak ukur, kades dalam memimpin desanya selama enam tahun sekali dalam periodesasi masa kepemimpinannya menjadi kades, yang dituangkan dalam dokumen RPJMDes tersebut,” sebutnya kepada media online ini.

Untuk mewujudkan desa sejahtera di Kabupaten Muaro Jambi, yang dituangkan dalam dokumen RPJMDes ini, papar Ridho, desa telah memiliki empat sumber pendanaan anggaran desa, masing-masing yaitu Alokasi Dana Desa (ADD) bersumber dari APBD Kabupaten Muaro Jambi setiap tahun anggaran.

Berikutnya sumber anggaran dan DD yang berasal dari APBN. Kemudian bantuan keuangan provinsi dari APBD Pemerintah Provinsi Jambi setiap tahun anggaran, dan terakhir adalah sumber pendanaan dari bagi hasil pajak.

“Sasaran yang harus diutamakan pada tahun 2020 akan datang ini. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) harus mencantumkan pokok-pokok pemberdayaan di masyarakat, sekitar 70 persennya adalah peningkatan ekonomi masyarakat, salah satunya adalah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), juga penambahan modal bagi peningkatan usaha masyarakat ekonomi kecil dari golongan ekonomi lemah. Kemudian pemberdayaan masyarakat di bidang pelayanan pendidikan dan keagamaan, bidang kesehatan dan lain-lain,” terangnya. (Afrizal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *