KERINCI(WARTANEWS.CO) – Pada tahun 2018 mendatang, anak -anak Kerinci yang berumur dari 0-17 tahun sudah harus memiliki Kartu Indenttas Anak (KIA) ini merupakan program dari pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.
Kita sudah melaksanakan sosialisasi sejak awal tahun lalu, agar masing-masing orang tua untuk membantu anak membuat KIA tersebut, sebut Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kerinci, Nafriman di Kerinci.
“Bukan itu saja, bahkan pemerintah Kabupaten kerinci telah menganggarkan pada APBD-P Tahun 2017 ini, anggaran berupa pengadaan komputer dan printer, selain itu pihaknya juga sudah menerima blangko KIA dari Kemendagri sebanyak 60 ribu, kalau kurang nanti kita usulkan kembali ke pusat,” ujarnya.
Nafriman, menjelaskan bahwa KIA tersebut terdiri dari dua macam untuk anak – anak yang berumur dari 0-17 tahun, harus pakai foto dan direkam, untuk anak yang berumur dari 0-5 tahun tidak pakai foto, artinya tidak perlu direkam. (azmalfahdi)