Jambi (WARTANEWS.CO) – Polemik antrian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang akhir – akhir ini sering terjadi dikawasan dalam hingga batas Kota Jambi, sehingga menimbulkan kemacetan panjang, yang sebagian besar diisi oleh Truk pengangkut Batubara diruas jalan sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Adanya hal ini mendapat sorotan khusus dari Pemerintah Kota Jambi. Terpantau, saat Wali Kota Jambi Syarif Fasha menggelar Rapat Koordinasi bersama forum Forkopimda Kota Jambi, serta diikuti para pengusaha SPBU dan pengusaha Batubara, serta Hiswana Migas, bertempat di Aula BKPSDMD Kota Jambi, Kamis (31/03).
Adapun hasil yang disimpulkan pada rakor ini, Fasha menyebutkan telah mengeluarkan intruksi Wali Kota yang mulai berlaku pada 01 april mendatang.
“Ya untuk mengurai terjadinya kemacetan terus menerus angkutan Batubara yang mengantri solar ini, saya telah mengeluarkan intruksi Wali Kota yang berlaku mulai 01 april mendatang, dimana truk Batubara, CPO dan hasil angkutan perkebunan lainnya dilarang mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di dalam Kota Jambi,” ucap Fasha.
“Guna menertibkan antrian ini, kami telah menyiapkan 5 SPBU yang bisa menerima pengisian terhadap kendaraan yang dilarang pengisian nya di dalam kota, di maksud seperti SPBU Bagan Pete, Paal X, Talang Bakung, Simpang Gado-Gado dan Lingkar Selatan,” sambung Fasha.
Fasha juga memaparkan, peraturan yang dikeluarkan tidak hanya semata mata untuk mengurai kemacetan di dalam kota, namun juga untuk mengembalikan hak masyarakat Kota Jambi, untuk memperoleh BBM bersubsidi.
“Dari hasil yang kami pantau, sebagian besar angkutan yang mengantri di spbu dalam kota adalah mereka yang bukan warga kota jambi, maka dari itu kami tertibkan melalui peraturan yang kami keluarkan, guna mengembalikan hak bagi masyarakat kota,” jelasnya.
Mengenai Intruksi peraturan Wali Kota, Fasha mengatakan bahwa di dalam UU No. 30 disebutkan jika kepala daerah boleh mengeluarkan distresi. “Apapun itu jika bentuknya terkait keselamatan rakyat itu hukum tertinggi,” katanya.
Adapun nantinya ke lima SPBU yang di maksud ditetapkan untuk boleh melayani mobil angkutan Batubara dengan pengisian maksimal 40 liter, dan akan di ajukan pengoperasian nya selama 24 jam, khusus pengisian solar. “Jika diperlukan SPBU untuk penambahan kuota, maka diperbolehkan untuk menambah kuota dan SPBU untuk buka 24 jam,” katanya.
Wali Kota Jambi dua periode ini juga menegaskan, bahwa ada sanksi tegas bagi pelanggar dalam pengisian BBM, bila membuat kemacetan, menerobos masuk ke SPBU dalam Kota Jambi. “Apabila peraturan yang telah di buat di langgar, maka akan di lakukan penilangan, pemberian SP 1, 2 hingga pencabutan izin usaha bagi SPBU,” pungkas Fasha.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory, guna mendukung program yang dibuat Pemkot Jambi ia beserta jajaran telah menyiapkan kontak pengaduan, yang secara langsung juga terpantau ke Mabes Polri, yakni di nomor 0853 60 555 222.
Di kesempatan yang sama Dirlantas Polda Jambi Dhafi menyampaikan, bahwa jajarannya saat ini guna mengurai kemacetan dalam antrian solar sudah memberikan pelatihan – pelatihan khusus terhadap pihak spbu guna dapat mengarahkan jalur antrian agar tidak menimbulkan kemacetan ruas jalan.”Kami dari jajaran Lantas Polda Jambi selama ini juga sudah melakukan pelatihan kepada pihak spbu guna dapat mencegah antrian panjang,” terangnya. (eco)









