Syarif Fasha Dorong Kampung Bantar Menjadi Rumah Restorative Justice

Jambi (WARTANEWS.CO) – Bertempat di RT 17, Kelurahan Beliung, Kecamatan Alam Barajo, Wali Kota Jambi Dr.H.Syarif Fasha secara langsung mendampingi Kajati Sapta Subrata meresmikan pengoperasian Rumah Restorative Justice (RJ), Senin (28/03).

Rumah Restorative Justice merupakan, tempat dimana pemulihan ataupun pengembalian keadilan diluar jalur hukum. Melainkan menggunakan hukum adat yang berlaku.

Turut hadir dalam peresmian, Kajari Fajar Rudi Manurung, Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kasdim 0415, Sekda Ridwan, Kasat Pol PP Kota Jambi, Camat Alam Barajo, Lurah Beliung serta tamu undangan lainnya.

Dalam hal ini, Wali Kota Fasha mengatakan Pemerintah Kota Jambi sangat mendukung dengan adanya Rumah Restoratif Justice ini, karena sebagai masyarakat Melayu Jambi sangat penting menerapkan hukum-hukum adat, khususnya untuk persoalan – persoalan kecil ditengah warga.

“Ya sebenarnya rumah RJ ini adalah keinginan yang telah lama, dan akhirnya hari ini hadir pertama di Kota Jambi, sebagai wadah aduan masyarakat bila terjadi konflik – konflik yang ranah nya masih kecil,” ucap Fasha.

Guna mendukung perkembangan Rumah RJ ini di Kota Jambi, Syarif Fasha juga katakan siap memfasilitasi baik itu secara pengembangan pengetahuan maupun titik-titik wilayah tempat berdirinya. Dengan ini ia akan mendorong adanya Kampung Bantar yang merupakan program Pemkot Jambi untuk dijadikan wadah – wadah Rumah RJ.

“Nanti kedepannya saya akan dorong kampung bantar jika diperlukan tempat berdirinya rumah rj, karena mengapa, kampung bantar ini merupakan tempat yang telah penuh dengan fasilitas, jadi dengan itu kami siap apapun keperluan hadirnya rj dimasyarakat, kami siap mendorong,” tegas Syarif Fasha.

“Hadirnya RJ ini adalah program Kejaksaan Agung yang turun hingga Kejaksaan Negeri dan di Kota Jambi sudah ada beberapa kasus yang diselesaikan dengan RJ. Kami dari Pemerintah Kota Jambi, Warga Kota Jambi sangat apresiasi kehadiran RJ ini, karena apa, tidak semua persoalan harus larinya ke pengadilan, cukup dengan RJ ini melalui Lembaga adat, kita bisa selesaikan,” tutup Fasha.

Sementara itu, Kajati Sapta Subrata menyampaikan, hadir nya Rumah RJ ditengah masyarakat sangat mendapat respon yang baik. “Disini lah nantinya peran tokoh adat, tokoh agama sangat diperlukan, tidak hanya permasalahan pidana, termasuk permasalahan dengan tetangga, dapat terselesaikan oleh Restoratif Justice ini,” ucap Kajati Sapta Subrata.

Sapta Subrata berharap dengan adanya rumah RJ ini bisa dimaksimalkan oleh masyarakat, dan kedepan nya bisa terus berkembang di setiap wilayah. “Semua tempat berdirinya rumah RJ ini sama, karena tujuan nya adalah kembali ke masyarakat. Maka dari itu kami berharap masyarakat dapat mengenali apa tujuan dari berdirinya rumah RJ ini, karena tidak setiap kasus harus diselesaikan di ranah pengadilan, namun melalui lembaga adat, lewat hukum adat dapat terselesaikan konflik – konflik,” jelas Sapta.

“Kedepan kita juga akan mendorong, tidak hanya kasus pencurian yang dapat diselesaikan melalui Restoratif Justice ini, namun kasus seperti narkoba pemakai narkoba bisa terselesaikan disini,” pungkasnya. (eco)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *