Syarat Pemekaran Desa Pondok Meja, Kecamatan Mestong Sudah Sesuai Ketentuan PERMENDAGRI

MUARO JAMBI (WARTANEWS.CO) – Isu berkembangnya terkait pemekaran Desa Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi yang berhembus kencang di masyarakat ternyata benar adanya.

Camat Mestong, Syaifullah, S.Ag, yang baru saja dilantik oleh Bupati Muaro Jambi, Hj Masnah Busro,SE belum lama ini saat ditemui Wartanews, dia membenarkan adanya wacana pemekaran desa di Desa Pondok Meja, yang juga notebene merupakan wilayah desa yang menjadi kewenangan cakupan kerjanya selaku pimpinan tertinggi pemerintahan kecamatan di daerah Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi saat ini.

Syaifullah mengungkapkan bahwa syarat pemekaran Desa Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi diyakininya telah memenuhi persyaratan untuk dimekarkan menjadi dua desa di Desa Pondok Meja sekarang, seperti amanah dalam ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (PERMENDAGRI)  Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa.

“Syarat desa, untuk dikatakan layak dimekarkan, yakni jumlah Kepala Keluarga (KK) telah mencapai 400 KK. Justru di Desa Pondok Meja, Kecamatan Mestong tersebut, jumlahnya telah mencapai lebih dari 400 KK.

Jumlah penduduk pun disana telah mencapai 8.000-an jiwa, yakni sekitar 4.300 mata pilih di Desa Pondok Meja sekarang ini, saat berlangsung Pilkades Serentak di Kabupaten Muaro Jambi tahapan Gelombang Ketiga Tahun 2019 yang lalu. Apabila dikalikan dua saja, yakni suami dan istri saja, maka jumlahnya sudah mencapai sekitar 8.000-an jiwa lebih.

Sehingga syarat untuk dimekarkan desa tersebut, sudah sesuai ketentuan, dan sudah layak memenuhi syarat untuk dimekarkan menjadi dua desa. Untuk teknisnya, coba saudara tanyakan langsung kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi,” papar Camat Mestong menjawab media online ini.

Hal senada juga ditambahkan salah seorang staf yang bekerja di Kantor Camat Mestong, yaitu Zurizal, warga tinggal di Desa Pondok Meja ini, menurutnya pemekaran Desa Pondok Meja sudah layak dimekarkan.

Namun masih ada kendala soal batas desa, katanya, dengan wilayah Kota Jambi yang berbatasan langsung dengan wilayah Desa Pondok Meja di daerah RT 26, Dusun Karya Maju, Desa Pondok Meja dengan wilayah Kelurahan Kenali Asam Bawah. Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi sekarang.

“Kendalanya hanya soal batas desa saja, yakni soal batas desa dengan wilayah Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi sekarang ini, yaitu tepatnya di daerah RT 26, Dusun Karya Maju, yang masih bagian dari wilayah Desa Pondok Meja sekarang, dan hal ini masih menjadi kendala pemda untuk pemekaran desa di Desa Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi sampai saat ini,” ungkapnya kepada Wartanews belum lama ini.

Saat disinggung soal pemekaran Desa Pondok Meja sesuai ketentuan yang telah dipersyaratkan untuk pemekaran sebuah desa yang tegas diatur dalam ketentuan peraturan berlaku yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa, kata Zurizal, dirinya setuju-setuju saja.

“Saya sebagai pribadi ASN dan masyarakat, tentu saja mendukung adanya pemekaran desa ini (maksudnya adalah pemekaran untuk Desa Pondok Meja) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun soal batas desa yang belum diputuskan bersama oleh kedua pihak, yaitu antara kedua pemda yakni antara Pemerintah Kota Jambi dengan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, untuk menentukan batas desa di Desa Pondok Meja sampai saat ini, saya hanya mengikuti mana yang terbaik,” tegasnya. (Afrizal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *