SAROLANGUN (WARTANEWS.CO) – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, akhirnya menolak permohonan kasasi dari Partai PDI Perjuangan pasca putusan Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun yang memenangkan gugatan H. Muhammad Syaihu beberapa waktu lalu.
Berdasarkan petikan putusan dari website MA. Putusan Kasasi ini bernomor 347 K/Pdt Sus-Parpol/2018 ini sudah diputuskan pada tanggal 26 Maret 2018 lalu dengan pemohon Dewan Pimpian Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI.P) dan termohon adalah H. Muhammad Syaihu.
Dalam petikan putusan ini yang diputus oleh tiga Hakim MA yakni, I Gusti Agung Sumanatha, SH, MH, Sudrajat Dimyati, SH, MH dan Syamsul Ma’arif , SH, LLM, Phd menyebutkan dalam amar putusan menolak permohonan kasasi tersebut.
Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun, R Agung Aribowo, SH melalui bagian kehumasan PN Sarolangun Muhammad Affan, SH saat dikonfirmasi, Selasa (17/4/2018) juga tak membantah sudah keluarnya putusan permohonan Kasasi yang dimaksud.
“Kalau surat pemberitahuan secara resminya dari MA kita belum terima. Tapi di website resmi MA putusan ini sudah ada,” kata Affan.
Tambah Affan, mengetahui hal ini juga dari web resmi MA. Dan biasanya surat pemberitahuanya akan dikirim juga kepengadilan perkara asal. “Nanti kita juga akan diberitahukan melalui surat,” tambahnya.
Soal keputusan yang diamksud, Affan menjelaskan bahwa permohonan kasasi PDI P ditolak oleh MA. “Ya putusanya yang kita lihat di web MA ditolak,” bebernya lagi.
Lalau bagaimana soal denda yang harus dibayar oleh tergugat, yang digugat oleh H Muhham Syaihu sebanyak Rp5 miliar? Affan akui hal ini tergantung kepada pemohon (H M Syaihu red). “Kalau untuk eksekusi itu tergantung kepada pemohon,” pungkasnya.
Untuk perkara H. Muhammad Syaihu mengugat Partai PDI. Perjuangan mulai dari keputusan partai yakni tergugat I DPP PDI.P di Jakarta, Makamah Partai di DPP PDI, P di Jakarat, DPD PDI,P Provinsi Jambi, DPC PDI-P Kabupaten Sarolangun dan turut tergugat Sukma Setiva sebagai pengganti antar waktu H M Syaihu dengan nomor perkara 17/pdt Sus-Parpol/2017/PN Sural yang diputuskan pada Jumat 15 Desember 2017 dengan isi putusan mengabulkan gugatan penggugat sebagian, menyatakan bahwa penggugat adalah sah sebagai anggota PDI Perjuangan, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sarolangun periode 2015-2020, sah sebagai anggota dan Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun serta menghukum tergugat agar membayar Rp3 miliar atas kerugian inmateril yang dialami penggugat, setelah memiliki kekuatan hukum tetap dan membayar uang paksa sebanyak Rp500 per-hari. (egoni)