Surat Edaran Bagi Pelaku Usaha Kota Jambi di Bulan Ramadhan

JAMBI (WARTANEWS.CO) – Walikota Jambi Syarif Fasha mengeluarkan surat edaran No.4/HKU/Edr/2021 perihal pelaksanaan kegiatan usaha di bulan suci Ramadan tahun 1442 H/2021 M di kota Jambi.

Surat edaran yang berisi 6 poin penting, dirilis Diskominfo kota Jambi, Senin (12/4/2021).

Berikut 6 poin surat edaran Walikota Jambi tersebut :

1. Kegiatan buka bersama dan sahur bersama yang dilakukan di tempat seperti hotel restoran rumah makan atau gedung pertemuan tetap diperbolehkan dengan protokol kesehatan yang ketat dengan kapasitas maksimal 50% dari daya tampung.

2. Segala bentuk kegiatan hiburan malam selama bulan suci Ramadan dihentikan terhitung H-3 (3 hari sebelum puasa) dan dibuka kembali H+3 (3 hari setelah hari raya Idul Fitri).

3. Kegiatan usaha berupa restoran, rumah makan, kedai dan warung kopi boleh tetap dibuka tetapi wajib menutup dengan menggunakan tirai sehingga tidak terlihat dari luar aktivitas kegiatan tersebut demi menghormati bulan suci Ramadan.

4. Kegiatan pasar bedug pasar murah yang dapat menimbulkan pengumpulan banyak orang dan sulit dikendalikan pelaksanaan foto kesehatannya ditiadakan.

5. Masyarakat untuk tidak makan, tidak minum dan tidak merokok di tempat-tempat umum atau area terbuka pada siang hari.

6. Pemilik pusat-pusat perbelanjaan (mall, supermarket, minimarket) tidak melarang karyawan/wati muslim dan muslimah menggunakan peci untuk pria serta selendang dan kerudung untuk wanita.

Demikian surat edaran ini  dan hanya berlaku selama bulan Ramadan 1442 hijriyah/2021 untuk menjadi perhatian bagi pelaku usaha dan masyarakat kota Jambi. (eco)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *