Standar Kelulusan SMK TekReka Wajib Memiliki Sertifikat Kompetensi Keahlian

JAMBI (WARTANEWS.CO) – Sekarang ini, publik terus menyoroti dan mempertanyakan standar kelulusan peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), khususnya SMK yang menyelenggarakan bidang program keahlian Teknologi dan Rekayasa (TekReka) dalam menghadapi tantangan pasar kerja global, dan sekaligus menjawab kebutuhan dunia industri yang serba digitalisasi dewasa ini.

Salah satu Asesor Kompetensi, juga guru senior di SMK Negeri 3 Kota Jambi, Zainal Arifin,SPd, MPd mengatakan keperihatinan yang sama dirasakan publik kepada media online ini, saat ditanyakan tantangan dan masalah kerap dikeluhkan peserta didik maupun alumni SMK yang menyelenggarakan bidang program keahlian TekReka umumnya, terutama di Provinsi Jambi.

SMK Negeri 3 Kota Jambi saat ini, ungkapnya, telah memiliki Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak 1 (LSP-P1), dan memperoleh lisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) terhadap dua program kompetensi keahlian, masing-masing yaitu program kompetensi keahlian Teknik Kendaraan Ringan Otomotif/Otobus (TKRO) dan Teknik Instalasi Tenaga Listrik (TITL).

“Baru dua program kompetensi keahlian, yang telah memperoleh lisensi BNSP di LSP-P1 SMK Negeri 3 Kota Jambi, yaitu TKRO dan TITL,” ujar pemegang resmi Sertifikat Kompetensi Nomor: 93000-2419-0044266-2016 dari BNSP, Nomor Register: MET.000.006274-2016, yang berkompeten pada bidang Asesmen/Uji Kompetensi (UK).

Terkait standar kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) peserta didik SMK TekReka umumnya, dan peningkatan standar kelulusan yang sedang dibutuhkan dunia kerja dan industri sekarang, tidak hanya membekali dirinya dengan rapor, ijazah, dan surat keterangan dari perusahaan tempatnya magang saja.

Akan tetapi paling utama dan penting bagi semua siswa dan siswi SMK, khususnya program kompetensi keahlian TKRO dan TITL di SMK Negeri 3 Kota Jambi, menurutnya mereka harus memiliki Sertifikat Kompetensi Keahlian (SKK) untuk menjamin kesuksesan yang mereka raih untuk kehidupan masa depannya kelak.

“Inilah yang menjadi persoalan selama ini (wajib memiliki SKK), yang tidak disadari oleh semua siswa dan siswi SMK umumnya. Tidak hanya menjadi tanggung jawab pihak sekolah saja, tapi seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) dan masyarakat, harus memberikan dukungan maksimal terhadap penyelesaian masalah tersebut,” jawabnya kepada wartanews.co, Selasa (09/01/2018).

Dipaparkan peraih penghargaan Guru Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2013 ini, fungsi seorang asesor kompetensi di LSP-P1 SMK Negeri 3 Kota Jambi, mereka melakukan verifikasi terhadap calon peserta (Asesi) untuk mendapatkan pengakuan kompeten atau belum kompeten, sesuai dengan kompetensi yang diajukan atau diusulkan kepada LSP-P1 SMK Negeri 3 Kota Jambi.

Berikutnya asesor kompetensi juga merekomendasikan asesi tadi, usai melaksanakan UK bahwa kompeten atau tidak kompeten kepada BNSP, melalui LSP-P1 SMK Negeri 3 Kota Jambi.

Fungsi lainnya asesor kompetensi menyiapkan bahan asesmen, berupa materi dan penilaian UK. Kemudian melaksanakan UK, dan terakhir adalah merekomendasikan hasil akhir kepada Asesi untuk mendapat Sertifikat Kompetensi.

“Intinya seorang Asesor Kompetensi di LSP-P1 SMK Negeri 3 Kota Jambi, mereka berhak merekrut calon peserta (Asesi), melaksanakan Uji Kompetensi (UK), merekomendasikan ke BNSP sekaligus merekomendasikan hasil akhir kepada Asesi, untuk mendapat Sertifikat Kompetensi,” jelasnya.(Afrizal)


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *