JAMBI (WARTANEWS.CO) – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 6 Kota Jambi, Hj Asmiati,SPd,MPd menyatakan SMK yang dipimpinnya sekarang ini, telah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dengan nomor NPSN: 69968808, yang ditetapkan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia pada Oktober 2017.
Diketahui SMK Negeri 6 Kota Jambi berlokasi di Jalan Liposos 2, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, merupakan SMK baru berstatus negeri milik pemerintah daerah (pemda) Provinsi Jambi.
Berdiri pada 2017 oleh Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Jambi, dan untuk pertama kalinya telah melakukan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk siswa/siswi angkatan pertama, sebanyak 173 murid.
Dengan rincian 99 orang siswa, dan 74 orang siswi, terdiri dari 6 rombongan belajar (rombel) pada tahun pelajaran 2017-2018 ini, untuk masing-masing dua program kompetensi keahlian yang diselenggarakan pihak sekolah tersebut, yaitu Program Kompetensi Keahlian Multimedia dan Perhotelan.
“SMK Negeri 6 Kota Jambi, sudah memiliki NPSN dari pemerintah Pusat, (maksudnya dalam hal ini, Direktorat Pembinaan SMK pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia), dengan nomor NPSN: 69968808, pada Oktober (2017) lalu,” ungkap Asmiati menjawab wartanews.co diruang kerjanya, Selasa (14/11/2017).
Lanjutnya dengan adanya kepemilikan NPSN tersebut, pihaknya dapat menyusun data pokok pendidikan (dapodik) seluruh peserta didik baru angkatan pertama pada Tahun Pelajaran 2017-2018.
Ditambahkan seiring dengan perolehan NPSN untuk SMK Negeri 6 Kota Jambi oleh pemerintah pusat pada Oktober tahun ini, kini sekolahnya juga sudah membentuk Komite Sekolah SMK Negeri 6 Kota Jambi sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.
“Pembentukan Komite Sekolah SMK Negeri 6 Kota Jambi, pada Oktober (2017) lalu, diharapkan (kedepannya) dapat meningkatkan mutu dan kemajuan pendidikan peserta didik di sekolah kita,” harapannya.
Diakuinya saat ini, SMK Negeri 6 Kota Jambi sangat membutuhkan guru untuk tenaga pengajar di bidang kompetensi keahlian Perhotelan, minimal sarjana ahli perhotelan. “Sementara untuk tenaga guru di bidang kompetensi keahlian Multimedia sudah terpenuhi,” ujarnya.
Diketahui ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah, ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Prof DR Muhajir Effendy,MAP, dengan pertimbangan untuk meningkatkan layanan mutu pendidikan.
Selanjutnya Menteri Muhajir Effendy memandang perlu dilakukan revitalisasi tugas Komite Sekolah, berdasarkan prinsip gotong royong. Atas dasar pertimbangan tersebut, maka pada 30 Desember 2016, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Muhajir Effendy menandatangani Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah, dijelaskan bahwa Komite Sekolah adalah Lembaga Mandiri yang beranggotakan Orangtua/Wali Peserta Didik, Komunitas Sekolah, serta Tokoh Masyarakat yang peduli pendidikan.
Berikutnya Komite Sekolah, berkedudukan di setiap sekolah. Berfungsi dalam peningkatan pelayanan pendidikan, menjalankan fungsinya secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel. (Afrizal)