JAMBI (WARTANEWS.CO) – Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 3 Kota Jambi, merupakan satu-satunya sekolah tingkat SMK di Provinsi Jambi, diberikan kepercayaan dan kesempatan oleh Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jambi berkerjasama menyelenggarakan pengumpulan bagi pemohon pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara kolektif, diperuntukan khusus bagi kepentingan sekolah bersangkutan.
Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Kota Jambi, Drs HM Ruslan,MPd, melalui Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMK Negeri 3 Kota Jambi, Drs Tazur mengatakan hingga akhir Januari 2018, pihaknya telah mendata dan mengumpulkan lebih kurang sebanyak 200-an orang, terdiri dari guru beserta keluarga dan anak-anaknya, para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai honorer lainnya dibagian tata usaha sekolah beserta keluarga intinya, serta semua peserta didik kelas III di SMK Negeri 3 Kota Jambi, yang telah berusia 17 tahun.
“Insha ALLAH, dalam waktu dekat ini, sekitar akhir Januari (2018) ini. Kita sudah sampaikan semua pemohon yang telah mengajukan untuk pembuatan SIM kolektif, yang telah diselenggarakan sekolah SMK Negeri 3 Kota Jambi kepada Bapak Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jambi, Komisaris Besar Polisi Didik Mulyanto,SIK, SH.
Sementara sudah terdata di kita sampai dengan sekarang, dan sudah terkumpul oleh kita, yakni lebih kurang sebanyak 200-an orang pemohon sampai dengan tahun ini,” paparnya menjawabwartanews.co diruang kerjanya, Selasa siang (23/01/2018).
Seraya mengingatkan awal kerjasama penyelenggaraan pembuatan SIM secara kolektif oleh Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jambi, ungkap Tazur, dimulai saat sekolahnya, SMK Negeri 3 Kota Jambi ditunjuk sebagai salah satu tempat penyelenggaraan akbar gelar pasukan Operasi Zebra oleh Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jambi pada 2017, dipimpin langsung Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jambi saat ini, Komisaris Besar Polisi Didik Mulyanto,SIK, SH.
Disela-sela itulah, sebutnya, pihak sekolah melalui Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Kota Jambi, Drs HM Ruslan, MPd menyampaikan usulan kepada Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jambi, Komisaris Besar Polisi Didik Mulyanto untuk melaksanakan kerjasama pembuatan SIM kolektif, khususnya dilingkungan sekolah.
Diakuinya umumnya semua peserta didiknya adalah pengguna kendaraan roda dua, dan sangat dibutuhkan bagi kepentingan anak didiknya, sekaligus mengedukasi dan menyadarkan mereka, terutama siswa/siswi kelas III di SMK Negeri 3 Kota Jambi, yang telah berusia 17 tahun wajib memiliki SIM sesuai ketentuan peraturan yang berlaku di jalan raya sebagai pelopor keselamatan berlalu lintas di jalan raya.
Lanjutnya semua pemohon untuk pembuatan SIM kolektif tersebut, semuanya dipersyaratkan hanya untuk keluarga besar SMK Negeri 3 Kota Jambi saja, terdiri dari majelis guru beserta keluarga dan anak-anak kandungnya.
Berikutnya diberikan kepada para pegawai ASN maupun pegawai honorer dibagian tata usaha sekolah, serta semua pegawai honorer lainnya beserta keluarga dan anak-anak kandung mereka.
Lalu yang terpenting tujuan diselenggarakan pembuatan SIM secara kolektif dilingkungan SMK Negeri 3 Kota Jambi ini, kata Tazur, benar-benar ditujukan langsung kepada semua peserta didik kelas III, yang telah berusia 17 tahun keatas.
“Untuk persyaratannya, memang diperuntukkan khusus bagi semua keluarga besar SMK Negeri 3 Kota Jambi, termasuk majelis guru, pegawai ASN dibagian tata usaha sekolah dan pegawai honorer sekolah lainnya, dan peserta didik khususnya semua siswa dan siswi kelas III, yang telah berusia 17 tahun keatas,” tuturnya -saat bersamaan dirinya menerima ‘Pin Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas’ mewakili sekolah oleh Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jambi Komisaris Besar Polisi Didik Mulyanto, saat penyelenggaraan akbar gelar pasukan Operasi Zebra tahun 2017, bersama tiga orang perwakilan lainnya, masing-masing perwakilan dari Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) SMK Negeri 3 Kota Jambi, Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi Jambi, dan perwakilan dari Detasemen Polisi Militer (DENPOM) II/2 Jambi.
Untuk segala persyaratan bagi pemohon pembuatan SIM secara kolektif ini, tambahnya, persyaratan bagi guru sekolah, dibuktikan dengan lampiran Surat Keputusan (SK) kepegawaiannya sebagai tenaga pendidik di sekolah, dan Kartu Keluarga (KK) yang bersangkutan.
Kemudian persyaratan bagi pegawai ASN/honorer di sekolah, dilampirkan sama seperti persyaratan bagi guru, seperti melampirkan SK dan KK.
Sedangkan untuk peserta didik yakni siswa/siswi kelas III, mereka melampirkan Surat Keterangan (SUKET) bahwa telah berusia 17 tahun dari kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jambi, dan dilampiri bukti Akta Kelahiran (AK). (Afrizal)