JAMBI (WARTANEWS.CO) – Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 8 Kota Jambi sekarang ini, sedang berproses menjadi sebuah SMA Model, satu-satunya milik pemerintah daerah (pemda) dilingkup Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Jambi, yang akan mengarah menuju sebuah Sekolah Rujukan sesuai acuan 8 Standar Pendidikan Nasional kedepannya.
Adapun acuan 8 Standar Pendidikan Nasional dimaksud, ditegaskan Kepala SMA Negeri 8 Kota Jambi, Drs H Sugiyono,MPd saat menjawab wartanews.co diruang kerjanya, Sabtu (04/11/2017), masing-masing yaitu standar isi, standar pengelolaan, standar sarana dan prasarana, Standar Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (SPTK), standar proses, standar pembiayaan, standar penilaian, dan Standar Kelulusan (SKL).
“Sekolah kita, akan mempercepat proses pemenuhan mutu 8 Standar Pendidikan Nasional. Itulah yang sebenarnya, yang (akan) kita kejar, yang dibuat oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP),” sebutnya.
Ditambahkan mantan Kepala SMA Negeri 5 Kota Jambi ini, untuk memenuhi 8 Standar Pendidikan Nasional tersebut, seperti dipersyaratkan oleh BNSP, justru membutuhkan waktu lama hingga 9 tahun mendatang.
Seraya mencontohkan dalam sebuah bangunan Piramida, dia berupaya mewujudkan mutu 8 Standar Pendidikan Nasional, yang diterapkan dilingkungan SMA Negeri 8 Kota Jambi secara berjenjang sekarang ini, yaitu masing-masing membutuhkan waktu setiap 3 tahun.
Masing-masing pemenuhan dalam waktu tiga tahun tersebut, pihaknya menekankan untuk memperkuat mutu standar isi, dan standar pengelolaan.
Lalu berikutnya adalah standar sarana dan prasarana, dan Standar Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (SPTK).
Pemenuhan yang terakhir, yakni memenuhi mutu standar proses, standar pembiayaan, standar penilaian, dan Standar Kelulusan (SKL). “Selama jenjang setiap tiga tahunnya itu, kita terus berupaya terwujudnya mutu (pendidikan) di sekolah kita,” imbuhnya.
Disamping itu, menurutnya perlu adanya daya dukung secara berjenjang ditingkat pemerintah pusat dan daerah. Mulai dari dukungan dan perhatian pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Selanjutnya dukungan oleh pemerintah Provinsi Jambi, melalui Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, dan dukungan oleh pemerintah daerah (pemda) kota/kabupaten, dalam hal ini pihak pemerintah Kota Jambi terhadap keberadaan sekolahnya di wilayah ibukota Provinsi Jambi, berlokasi di Jalan Marsda Surya Dharma, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Serta tidak kalah pentingnya lagi, kata Sugiyono, dukungan keberadaan Komite Sekolah, tertuang tegas di dalam ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.
Di dalam ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah ini, disebutkan bahwa Komite Sekolah adalah Lembaga Mandiri, yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
“Tidak semua sekolah bisa (maksudnya total seluruh SMA se-Provinsi Jambi yang berjumlah 200-an lebih di daerah kabupaten/kota) dalam pemenuhan daya dukung mutu sekolah. Adapun tujuan daya dukung ini, mutlak diperlukan.
Sehingga sangat dibutuhkan faktor daya dukung tersebut, dan tidak kalah pentingnya adalah keberadaan dan daya dukung Komite Sekolah, yang menunjukan dipandang sebagai sistem yang tidak terpisahkan,” paparnya.
Lanjutnya saat ini, SMA Negeri 8 Kota Jambi sedang berproses menjadi sebuah Sekolah Model, dan persiapan menuju terwujudnya Sekolah Rujukan 8 Standar Pendidikan Nasional di Provinsi Jambi.
Disamping itu, juga ditegaskan, harus didukung oleh Manajemen Internal Sekolah (MIS) dalam rangka menyelaraskan dan meningkatkan mutu pendidikan SMA. (Afrizal)