Siswa IKM TP 2022/2023, Terima e-Raport IKM

MUARO JAMBI (WARTANEWS.CO) – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, Firdaus, S.Ag,MM, melalui Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi, Suirman,S.Pd mengungkapkan untuk semua peserta didik, khususnya siswa/siswi pada jenjang pendidikan formal yakni semua jenjang pendidikan SD dan SMP yang telah mengikuti pembelajaran implementasi IKM (Implementasi Kurikulum Merdeka) pada Tahun Pelajaran 2022/2023 pada saat mengikuti pelaksanaan Penilaian Akhir Semester (PAS) Ujian Semester Ganjil tahun 2002, setelah usai ujian PAS mereka layak mendapat e-Raport IKM (elektronik Raport-IKM), pada 22 Desember 2022 lalu.

“Semua peserta didik tersebut, khususnya siswa/siswi yang mengikuti pembelajaran IKM (Implementasi Kurikulum Merdeka) pada jenjang pendidikan formal di tingkat SD dan SMP di seluruh wilayah Kabupaten Muaro Jambi, yang mengikuti pelaksanaan PAS Ujian Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2022/2023 tahun 2022. Setelah usai mengikuti ujian semester ganjil, semua peserta didik yang menggunakan Kurikulum baru yaitu Kurikulum IKM, berhak menerima e-Rapor IKM, saat pembagian rapor siswa pada tanggal 22 Desember 2022 yang lalu,” jelasnya kepada Wartanews belum lama ini.

Peserta didik yang dimaksudnya itu, yakni semua siswa/siswi pada jenjang pendidikan tingkat SD yakni siswa Kelas 1 dan Kelas 4. Sementara peserta didik pada jenjang pendidikan tingkat SMP yakni siswa Kelas 7, papar Suirman, semuanya berhak menerima hasil rapor siswa yang berbeda dengan siswa/siswi lainnya yang tetap menggunakan Kurikulum 2013 (K-13) Tahun Pelajaran 2022/2023 ini.

“Tentu saja, ada perbedaannya, ya, e-Raport (elektronik Raport-IKM) bagi siswa yang menerima pembelajaran di dalam kelas yang menggunakan Kurikulum baru, yang telah dimulai pada awal pelaksanaan Tahun Pelajaran 2022/2023 ini, yaitu Kurikulum IKM (Implementasi Kurikulum Merdeka) untuk jenjang pendidikan tingkat sekolah dasar, masing-masing yaitu siswa Kelas 1 dan siswa Kelas 4 SD. Sementara untuk siswa dan siswi pada jenjang pendidikan tingkat SMP, yakni hanya siswa Kelas 7 saja, yang menggunakan Kurikulum baru, IKM tersebut,” lanjutnya.

Ditambahkan e-Raport bagi peserta didik tingkat SD dan SMP yang menggunakan IKM Tahun Pelajaran 2022/2023 ini, merupakan aplikasi untuk entri hasil-hasil PAS Ujian Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2022/2023 yang diikuti oleh seluruh siswa IKM. Sehingga siswa/siswi IKM tersebut, berhak menerima rapor siswa berupa hasil lembaran yang sudah di print-out yang diberikan kepada Orang tua/Wali murid.

“Skema pemberian hasil pada lembaran nilai-nilai untuk ujian PAS (PAS Ujian Semester Ganjil) pada lembaran Print-out yang sudah dicetak dalam bentuk e-Raport kepada Siswa IKM ini, sama dengan hasil lembaran nilai-nilai dalam e-Raport kepada siswa/siswi yang menggunakan Kurikulum K-13 selama ini,” ujarnya.

Adapun dalam pembelajaran di sekolah tersebut, sebut Suirman, ada tiga pilihan yang sudah ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia pada pelaksanaan Tahun Pelajaran 2022/2023 tahun ini, yaitu masing-masing Kurikulum K-13, Kurikulum Darurat, dan IKM.

“Sementara untuk IKM (Implementasi Kurikulum Merdeka) ini, terdiri dari tiga yang dikelola secara Mandiri, yakni IKM Mandiri Belajar, IKM Mandiri Berubah, dan IKM Mandiri Berbagi. Untuk IKM Mandiri Belajar ini, sekolah tersebut tetap menggunakan K-13 dalam pembelajarannya kepada peserta didik. Sedangkan Mandiri Berubah, sekolah tersebut sudah menetapkan prinsip IKM dalam hal penilaian maupun pembelajarannya. Sedangkan untuk Mandiri Berbagi, sekolah tersebut sudah mandiri dan dibiayai oleh Pemerintah. Mandiri Berbagi justru, sekolah dan guru-gurunya sudah (mampu) menyusun sendiri sesuai dengan potensi yang dimiliki sekolah tersebut,” demikian paparnya.

Di dalam penerapan implementasi kurikulum yang baru dalam IKM tersebut, lanjutnya, khususnya Mandiri Berbagi justru ada satu sekolah yang dibiayai langsung oleh Pemerintah, namanya yaitu Sekolah Penggerak, dan sekolah penggerak tersebut mendapat pendampingan atau didampingi langsung oleh Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Jambi, perwakilan Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia di Provinsi Jambi.

Adapun di kabupaten Muaro Jambi sendiri, tambahnya, terdapat tiga sekolah penggerak, masing-masing yaitu Sekolah Penggerak SMP Negeri Satu Atap Tantan di Desa Tantan, Kecamatan Sekernan. Kemudian Sekolah Penggerak SD Negeri 91/IX Rengas Bandung, Desa Rengas Bandung, Kecamatan Jambi Luar Kota, dan Pendidikan TK/PAUD Al-Munawaroh. (Afrizal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *